ASN Kota Serang akan Dilarang Membawa Kendaraan Pribadi ke Kantor, Ini Alasannya
ASN Kota Serang dilarang membawa kendaraan pribadi ke kantor-Dok. Istimewa-
INFORADAR.ID- ASN Kota Serang akan diberlakukan peraturan baru yaitu dilarangnya membawa kendaraan prbadi ke kantor.
Ada beberapa alasan dibalik rencan diberlakukannya peraturan ini, yang dimana Wali Kota Serang sendiri yang menyetujui rencana ini.
Budi Rustandi selaku Wali Kota Serang memiliki rencana untuk menerapkan kebijakan Hari Tanpa Kendaraan Pribadi bagi seluruh ASN Kota Serang.
Peraturan untuk ASN di Kota Serang ini masih baru rencana, namun walaupun masih dalam tahap rencana Pemkot Serang sudah menyetujui peraturan tersebut.
BACA JUGA:Pemprov Banten Kehilangan 30 PPPK, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Gubernur Banten Tindak Tegas Siswa SMAN 1 Cimarga yang Merokok
Yang dimana, kebijakan ini di rencanakan akan ditetpkan setiap hari Senin, ASN Kota Serang dilarang membawa kendaran pribadi dan diminta untuk memanfaatkan transportasi umum termasuk ojol.
Dikutip dari RADARBANTEN, Budi menjelasakan bahwa Pemkot Serang berupaya mendorong perubahan tingkah laku dalam bertransportasi di Kota Serang.
ASN harus menjadi contoh dalam mendukung penggunaan transportasi umum yang ramah lingkungan.
BACA JUGA:Akhir dari Polemik, Kepala Sekolah dan Siswa SMAN 1 Cimarga Berdamai
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu di Lebak, Dindik dan Dinkes Jadi Instansi dengan Pengusul Non ASN Terbanyak
Budi juga menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan tidak hanya untuk mendukung transportasi umum, tetapi juga untuk mengurangi kemacetan dan penggunaan bahan bakar, serta memberikan dampak ekonomi yang baik bagi pengemudi ojol.
Ia berharap ASN dapat menjadi pelopor dalam perubahan gaya hidup menuju transportasi yang berkelanjutan.
“Langkah ini juga bertujuan untuk membiasakan masyarakat dalam menggunakan moda transportasi umum dan berbagi ruang jalan dengan lebih efisien,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
