Kenaikan Gaji PNS 2025 hingga 12 Persen, Pemerintah Dorong Daya Beli dan Kinerja ASN
Kenaikan gaji PNS-casnkemenag-
INFORADAR.ID - Pemerintah memastikan kebijakan kenaikan gaji PNS tahun 2025 dengan kisaran antara 8 hingga 12 persen, tergantung pada jabatan dan golongan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
Selain meningkatkan penghasilan, kenaikan gaji PNS juga diharapkan memberikan efek positif terhadap roda perekonomian nasional.
Kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat reformasi birokrasi yang berbasis pada kinerja dan produktivitas.
Kenaikan gaji PNS tidak hanya dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi, melainkan juga sebagai investasi jangka panjang untuk menciptakan aparatur yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
BACA JUGA:Istana Pastikan Utang Kereta Cepat Whoosh Tak Akan Ditanggung APBN
BACA JUGA:Cek Harga Token Listrik PLN 13-19 Oktober 2025, Simak Perbandingan Tarifnya di Sini!
Kenaikan Gaji PNS Dianggap Bisa Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Secara makroekonomi, kebijakan kenaikan gaji PNS diprediksi menjadi salah satu sumber dorongan pertumbuhan baru.
Dengan meningkatnya pendapatan ASN, daya beli masyarakat akan ikut naik karena konsumsi rumah tangga tetap menjadi penggerak utama ekonomi Indonesia.
Dampak positif ini akan terasa terutama di daerah-daerah yang perekonomiannya banyak bergantung pada belanja pegawai negeri.
Meski begitu, para pengamat ekonomi mengingatkan agar pemerintah tetap waspada terhadap potensi kenaikan harga yang bisa memicu inflasi.
Pengendalian harga menjadi penting agar manfaat kenaikan gaji tidak berkurang di tingkat konsumsi masyarakat.
Kenaikan Gaji ASN dari Tahun ke Tahun
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
