Disway Award

Selisih Gaji PNS dan PPPK 2025, Lebih Besar Mana?

Selisih Gaji PNS dan PPPK 2025, Lebih Besar Mana?

Ilustrasi: Ribuan Pegawai Non-ASN Pemkot Serang Dilantik Serentak -Dok. Istimewa-

INFORADAR.ID - Isu mengenai Gaji PNS dan PPPK kembali ramai dibicarakan, khususnya menjelang seleksi aparatur sipil negara (ASN) tahun ini. 

Kondisi ini menunjukkan besarnya minat masyarakat untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan masing-masing status ASN.

Banyak calon peserta penasaran apakah terdapat perbedaan besar pada Gaji PNS dan PPPK, mengingat keduanya sama-sama masuk kategori ASN namun memiliki sistem kerja yang tidak sama. 

Bukan hanya soal gaji, tetapi juga tunjangan, jenjang karier, hingga hak pensiun menjadi faktor pertimbangan utama.

Tak heran jika informasi terkait Gaji PNS dan PPPK menjadi salah satu topik yang paling dicari publik. 

BACA JUGA:Ini Dia Jadwal Pemeliharaan Listrik di Serang, 22–26 September 2025

BACA JUGA:Gubernur Banten Kukuhkan 22 Dokter ASN, Dorong Integritas dan Layanan Publik

Status PNS dan PPPK

PNS adalah warga negara Indonesia yang diangkat secara permanen oleh pejabat berwenang untuk menempati jabatan tertentu di pemerintahan. 

Mereka memiliki kepastian masa kerja hingga pensiun dengan hak berupa gaji tetap, tunjangan, serta jaminan pensiun.

Berbeda dengan itu, PPPK bekerja berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu, minimal satu tahun. 

Kontrak dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, tetapi bila masa kontrak berakhir maka hubungan kerja juga otomatis selesai kecuali ada perpanjangan.

Jenjang Karier

Karier PNS lebih terstruktur dengan sistem pangkat dan golongan yang bisa naik seiring bertambahnya masa kerja dan kinerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: