Guru PPPK Berpeluang Ikut Seleksi PNS 2027, PGRI Ingatkan Pengangkatan Tak Otomatis

Guru PPPK Berpeluang Ikut Seleksi PNS 2027, PGRI Ingatkan Pengangkatan Tak Otomatis

Guru PPPK Berpeluang Ikut Seleksi PNS 2027, PGRI Ingatkan Pengangkatan Tak Otomatis--

INFORADAR.ID - Rencana pemerintah membuka kesempatan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi menjadi PNS pada 2027 mendapat perhatian dari Pengurus Besar Persatuan guru Republik Indonesia (PB PGRI). PGRI menyambut rencana tersebut, tetapi meminta pemerintah menegaskan bahwa proses pengangkatan tidak berlangsung otomatis.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PB PGRI Wijaya mengatakan kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS harus dibedakan dari pengangkatan sebagai PNS. Menurutnya, informasi tersebut perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan guru PPPK.

“Jangan menyebut seluruh guru PPPK otomatis menjadi PNS. Itu belum tepat,” ujar Wijaya.

PGRI menilai pemerintah perlu segera menyiapkan regulasi teknis yang mengatur pelaksanaan seleksi tersebut. Aturan itu diharapkan mencakup persyaratan, mekanisme seleksi, jumlah formasi, pengakuan masa kerja, afirmasi, hingga jadwal pelaksanaan.

Menurut Wijaya, proses penataan guru PPPK tetap harus mengikuti prinsip sistem merit. Karena itu, kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, pengalaman pengabdian, serta kebutuhan guru perlu menjadi pertimbangan dalam proses tersebut.

BACA JUGA:Lirik Relate, Beat Catchy! Naykilla & Tenxi Bawa Keseruan Baru di Shopee 9.9 Super Shopping Day

BACA JUGA:Asap Karhutla Kalimantan Sampai Malaysia, DPR Dorong Pemerintah Perkuat Penanganan dan Usut Aktor di Baliknya

Ia menilai pengalaman mengajar selama bertahun-tahun tidak seharusnya diabaikan hanya karena guru harus kembali mengikuti proses seleksi. PGRI mendorong pemerintah memasukkan rekam jejak profesional guru dalam desain kebijakan.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyebut terdapat sekitar 955.245 guru PPPK, termasuk 231.246 guru PPPK paruh waktu. Sementara itu, kebutuhan guru nasional masih mencapai sekitar 526.689 formasi.

Besarnya jumlah tersebut menunjukkan persoalan tenaga pendidik tidak cukup diselesaikan hanya dengan perubahan status kepegawaian. Pemerintah juga perlu memastikan jumlah dan distribusi guru sesuai dengan kebutuhan sekolah di berbagai daerah.

Wijaya menilai pemerintah harus memiliki peta kebutuhan guru yang lebih detail agar kebijakan yang dibuat tidak sekadar berdasarkan jumlah secara nasional. Ia mengatakan kebutuhan guru harus dilihat berdasarkan sekolah, mata pelajaran, wilayah, hingga proyeksi kebutuhan dalam beberapa tahun ke depan.

“Persoalan guru bukan sekadar berapa jumlah guru yang tersedia. Pemerintah harus mengetahui guru apa yang dibutuhkan, di sekolah mana, untuk mata pelajaran apa, dan berapa kebutuhannya dalam lima sampai sepuluh tahun ke depan,” ujar Wijaya.

BACA JUGA:Pemkab Serang Dorong Pelajar Asah Skill dan Kreativitas Hadapi Persaingan di Era Bonus Demografi

BACA JUGA:Kasus ISPA Naik di Tengah Karhutla, Kemenkes Siap Turun Langsung ke Wilayah Terdampak

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait