SPMB 2025 Tak Lagi Andalkan Rapor, TKA Jadi Penilaian Jalur Prestasi

Ilustrasi SPMB 2025-SMPN 8 Surakarta-
INFORADAR.ID - Sistem Penerimaan Murid Baru yang dipersingkat SPMB 2025, merupakan sistem seleksi penerimaan siswa baru yang menggantikan PPDB dan mulai diberlakukan tahun ini.
Dalam implementasinya, SPMB 2025 membawa sejumlah pembaruan, terutama dalam proses seleksi jalur prestasi.
Salah satu kebijakan utama dalam SPMB 2025 adalah penghapusan penggunaan nilai rapor sebagai bahan pertimbangan utama.
Pemerintah menargetkan SPMB 2025 menjadi sistem yang lebih transparan dan berorientasi pada kemampuan peserta nyata yang didik melalui pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Dengan pendekatan ini, SPMB 2025 diharapkan mampu mengurangi nilai praktik manipulasi dan lebih mencerminkan kompetensi asli siswa.
BACA JUGA: Huawei Mate XT: Mahal Tapi Laris, Apple Tersisih
BACA JUGA: iPhone 16 Siap Meluncur di Indonesia pada 11 April 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa penghapusan nilai rapor sebagai indikator utama dilakukan karena banyak ditemukan ketidaksesuaian antara nilai rapor dan kemampuan aktual siswa.
“Jalur prestasi ke depan tidak lagi memakai nilai rapor,” ujarnya kepada awak media.
Ia menambahkan, kecenderungan guru untuk memberikan nilai yang terlalu tinggi demi menyenangkan siswa membuat rapor tidak lagi mewakili kemampuan yang sebenarnya.
“Ada siswa yang seharusnya mendapat nilai 6 diberi 8, atau yang seharusnya 8 malah diberi 10,” jelasnya.
TKA Sebagai Alternatif, Bukan Kewajiban
TKA, sebagai pengganti Ujian Nasional (UN), dirancang untuk menjadi alat ukur yang lebih akurat terhadap kemampuan akademik siswa. Meski demikian, pelaksanaan TKA tidak diwajibkan bagi seluruh siswa.
“TKA bersifat opsional, tapi jika tidak ikut, otomatis siswa tidak memiliki nilai individu,” terang Mu'ti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: