Jangan Sampai Salah! Inilah Perkara Makruh atau Batal dalam Puasa

Ilustrasi hal yang makruh dan membatalkan puasa-Freepik-
4. Keluar Mani dengan Sengaja
Nah, Jika seseorang keluar mani karena sengaja melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat atau melakukan onani, puasanya batal.
Namun, jika terjadi tanpa sengaja misalnya mimpi basah puasanya tetap sah.
5. Haid dan Nifas bagi Perempuan
Jika seorang perempuan mengalami haid atau nifas, puasanya otomatis batal meskipun terjadi sesaat sebelum Maghrib.
Selain itu, Kamu juga harus menggantinya di hari lain setelah Ramadan.
6. Infus yang Mengandung Nutrisi
Infus yang berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman bisa membatalkan puasa.
Namun itu di anggap sebagai asupan nutrisi yang masuk ke tubuh seperti makan dan minum.
Nah, dengan mengetahui perbedaan antara hal yang makruh dan yang membatalkan puasa sangat penting agar ibadah kita lebih maksimal.
Hal-hal makruh sebaiknya dihindari agar pahala puasa tetap terjaga, sedangkan hal-hal yang membatalkan harus benar-benar diwaspadai agar puasa tidak sia-sia.
Selamat menjalankan puasa Ramadan, semoga kita semua mendapatkan keberkahan dan pahala yang melimpah!
Jangan lupa bagikan artikel ini agar lebih banyak orang memahami perbedaan makruh dan pembatal puasa!
Ditulis Oleh : Dini Dipani Mahasiswa Magang Universitas Mathla'ul Anwar Banten
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: