Tata Cara Penggunaan Meterai Tempel yang Benar, Jangan Sampai Salah!
![Tata Cara Penggunaan Meterai Tempel yang Benar, Jangan Sampai Salah!](https://inforadar.disway.id/upload/641665bdb67018497dbb8c5e57aa16c5.jpg)
Ilustrasi meterai tempel- indonesiainbudapest-instagram.com
INFORADAR.ID - Meterai tempel, meskipun terkesan sederhana, masih memegang peranan penting dalam kelengkapan dokumen-dokumen resmi tertentu di Indonesia.
Penggunaannya tidak bisa sembarangan, karena terdapat aturan yang harus dipatuhi agar dokumen yang ditempeli meterai dianggap sah secara hukum.
Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai tata cara pemasangan dan pemberian tanda tangan pada meterai tempel yang benar, berdasarkan panduan dari Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Kenapa Pembubuhan E-Meterai Gagal? Tenang, Ini 3 Cara Mengatasinya
Pemasangan Meterai Tempel yang Benar
Meterai yang berlaku saat ini adalah meterai dengan nominal Rp10.000. Meterai ini dikenakan satu kali untuk setiap dokumen yang membutuhkan, dan tentunya, meterai tersebut belum pernah digunakan sebelumnya.
Hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah, meterai harus direkatkan secara utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan.
Kondisi meterai yang utuh menjadi salah satu syarat sahnya penggunaan meterai.
Pemberian Tanda Tangan pada Meterai Tempel
Setelah meterai ditempelkan dengan benar, langkah selanjutnya adalah membubuhkan tanda tangan. Tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel.
Ini adalah aturan krusial yang seringkali diabaikan. Pastikan tanda tangan Anda mengenai kedua permukaan tersebut agar meterai tersebut sah.
Selain tanda tangan, perlu juga menyertakan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan dokumen tersebut. Pencantuman tanggal ini juga menambah validitas dokumen.
BACA JUGA:Cara Mengatasi Kuota E-Meterai Belum Masuk Padahal Telah Lakukan Pembayaran
Perhatian Penting: Jangan Lakukan Ini!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemenkeu pmk no. 03/2021