Perlindungan Hukum Bagi Guru Mendisiplinkan Siswa, Jangan Takut!
Ilustrasi seorang guru-stockking-freepik.com
Selain itu, masyarakat juga perlu berperan aktif dalam mendukung tugas guru. Dukungan ini tidak hanya berupa pemahaman terhadap tanggung jawab guru, tetapi juga penghargaan atas peran mereka sebagai pendidik generasi masa depan.
Potret pendidikan di Indonesia-aditiotantra-pixabay.com
Guru adalah ujung tombak pendidikan yang membutuhkan dukungan dari berbagai pihak agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Dengan adanya perlindungan hukum yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005 dan PP No. 74 Tahun 2008, guru memiliki kepercayaan diri untuk mendisiplinkan siswa dengan cara yang tepat.
Namun, penerapan disiplin harus dilakukan dengan pendekatan yang mendidik dan memotivasi siswa untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Melalui sinergi antara guru, pemerintah, sekolah, dan masyarakat, diharapkan sistem pendidikan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi siswa untuk belajar dan berkembang secara optimal.
BACA JUGA:Ini 4 Mitos Umum Tentang Hujan yang Dipercaya Kebanyakan Orang, Simak Faktanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: permendikbud no. 10 tahun 2017