Perlindungan Hukum Bagi Guru Mendisiplinkan Siswa, Jangan Takut!

Perlindungan Hukum Bagi Guru Mendisiplinkan Siswa, Jangan Takut!

Ilustrasi seorang guru-stockking-freepik.com

Pihak-pihak yang memiliki kewajiban untuk melindungi guru mencakup pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat.

BACA JUGA:Sejarah Kurikulum Pendidikan di Indonesia dari Masa ke Masa

Kewenangan Guru dalam Mendisiplinkan Siswa

Dalam praktiknya, mendisiplinkan siswa adalah bagian dari tugas guru untuk memastikan proses belajar-mengajar berjalan dengan baik.

Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008, guru memiliki hak untuk memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, atau peraturan yang telah ditetapkan di sekolah.


Ilustrasi rekomendasi toko seragam sekolah di Pandeglang-RamadhanNotonegoro-pixabay.com

Berikut adalah jenis sanksi yang dapat diberikan oleh guru:

Teguran dan/atau Peringatan Guru dapat memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis. Teguran ini bersifat mengingatkan siswa agar memahami kesalahan yang dilakukan.

Hukuman yang Bersifat Mendidik Hukuman yang diberikan harus sesuai dengan prinsip-prinsip pendidikan, kode etik guru, serta aturan perundang-undangan yang berlaku.

Contohnya, siswa dapat diberikan tugas tambahan atau aktivitas yang memiliki nilai edukasi.

Hal ini bertujuan agar sanksi tidak hanya menjadi bentuk hukuman, tetapi juga sarana pembelajaran bagi siswa untuk meningkatkan pemahaman tentang tanggung jawab dan tata tertib.

BACA JUGA:Ini 4 Tips Belajar Bahasa Inggris Sebelum Kamu Mengikuti Program Beasiswa LPDP

Pentingnya Keseimbangan antara Perlindungan dan Kewenangan

Meskipun guru memiliki perlindungan hukum dan kewenangan dalam mendisiplinkan siswa, penting untuk menyeimbangkan antara penerapan disiplin dan pendekatan humanis.

Guru harus memahami batas-batas tindakan yang sesuai agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau konflik yang lebih besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: permendikbud no. 10 tahun 2017