Lapor Jalan Rusak di Banten Bisa Lewat Aplikasi HP, Bagaimana Caranya?

Lapor Jalan Rusak di Banten Bisa Lewat Aplikasi HP, Bagaimana Caranya?

Potret jalan rusak di desa Simpang Tiga Jeung Desa Pasir Gadung Kecamatan Patia Pandeglang-beritaing-instagram.com

INFORADAR.ID - Warga Banten kini dapat melaporkan kerusakan jalan dan jembatan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten melalui aplikasi khusus.

Dinas PUPR telah mengembangkan aplikasi bernama "Pengaduan Jalan Banten" yang memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait infrastruktur jalan rusak dan jembatan rusak secara langsung.

Mengutip radarbanten.co.id pada Jum'at, 15 November 2024, Arlan Marzan, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, aplikasi ini memudahkan warga untuk melaporkan kondisi atau permasalahan yang ada pada jalan rusak dan jembatan di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.

"Aplikasi Pengaduan Jalan Banten ini memfasilitasi masyarakat untuk mengakses informasi mengenai jalan yang dikelola Pemprov Banten serta menyampaikan keluhan atau saran terkait masalah infrastruktur," jelas Arlan.

Aplikasi ini juga membantu Dinas PUPR menindaklanjuti laporan warga dengan lebih cepat dan efisien.

BACA JUGA:Jumlah Kendaraan Bermotor Terbanyak di Provinsi Banten, Ada di Kabupaten Tangerang

Setelah menerima aduan, Dinas PUPR akan segera berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) terdekat agar laporan tersebut bisa segera ditangani.

Arlan menambahkan, aplikasi ini bertujuan untuk memberi edukasi kepada masyarakat mengenai kewenangan jalan, apakah itu kewenangan nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.

Dalam aplikasi tersebut, terdapat menu khusus yang menampilkan informasi terkait ruas jalan yang berada di bawah kewenangan Pemprov Banten.

Selain sebagai sarana pelaporan, aplikasi Pengaduan Jalan Banten juga merupakan bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik oleh pemerintah, terutama dalam bidang infrastruktur jalan dan jembatan yang dikelola oleh Provinsi Banten.

“Kami berharap aplikasi ini bisa mempermudah warga dalam mengakses layanan pengaduan, sekaligus memberikan masukan kepada kami agar pelayanan infrastruktur yang menjadi kewenangan Pemprov Banten terus meningkat,” ujar Arlan.

BACA JUGA:Kabupaten Pandeglang: Produsen Telur Ayam Kampung Terbesar di Provinsi Banten

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Dinas PUPR Provinsi Banten (@dpupr_banten)

Bagaimana cara penggunaanya?

Untuk mulai menggunakan aplikasi ini, masyarakat bisa mengunduhnya langsung melalui tautan di Google Play Store. KLIK DI SINI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbanten.co.id