Ketahuilah Perbedaan Nikah Dini dengan Nikah Muda, Begini Resikonya!
Ilustrasi pasangan muda-freepik-
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan di bawah usia 19 tahun, yang melanggar hukum perkawinan di Indonesia.
Meskipun pada dasarnya tidak diizinkan oleh hukum, pernikahan dini masih bisa dilakukan melalui dispensasi yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU No. 16 tahun 2019.
Dispensasi ini memungkinkan orang tua atau wali dari salah satu atau kedua mempelai untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan, asalkan ada kondisi mendesak dan bukti-bukti pendukung yang memadai.
"Keadaan mendesak" merujuk pada situasi yang mengharuskan pasangan di bawah umur melangsungkan pernikahan karena keterpaksaan, sementara "bukti pendukung" termasuk dokumen seperti surat kesehatan yang menunjukkan bahwa pernikahan dini diperlukan.
Penyimpangan ini, meski diperbolehkan, tetap melibatkan pertimbangan yang ketat dari pengadilan.
Nikah Muda
Sementara itu, banyak yang keliru menyamakan pernikahan dini dengan nikah muda.
Nikah muda merujuk pada pernikahan yang terjadi ketika kedua mempelai telah mencapai usia 19 tahun atau lebih, yang berarti pernikahan ini sah menurut hukum.
Meskipun sah, nikah muda tetap dilakukan pada usia yang relatif muda.
Pada usia ini, kondisi fisik dianggap sudah matang, baik bagi pria maupun wanita, sehingga dapat mengurangi risiko komplikasi kesehatan seperti kematian ibu dan anak.
Resiko Nikah Dini dan Nikah Muda
Meskipun begitu, baik pernikahan dini maupun nikah muda tetap memiliki risiko yang perlu dipertimbangkan, seperti ketidakmatangan emosional, ketidakstabilan ekonomi, dan tantangan dalam membina hubungan yang harmonis.
1. Ketidakmatangan Emosional Orang Tua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: