Ini Ketentuan Pelamar PPPK 2024, Benarkah Guru Yayasan Tidak Bisa Daftar?

Ini Ketentuan Pelamar PPPK 2024, Benarkah Guru Yayasan Tidak Bisa Daftar?

Potret Ilustrasi Contoh PNS dan [email protected]

Berdasarkan informasi dari BKN, PPPK 2024 dibuka untuk empat kategori pelamar, yaitu: pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II, tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN, dan tenaga non-ASN yang aktif di instansi pemerintah.

Untuk pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru, ketentuan lebih lanjut dapat ditemukan dalam Kepmenpanrb nomor 348 tahun 2024. 


Potret Web SSCASN Pendaftaran [email protected]

Kriteria pelamar mencakup pelamar prioritas yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021, guru eks THK-II yang terdaftar, guru non-ASN yang aktif mengajar, serta lulusan PPG yang terdaftar di pangkalan data Kemendikbud Ristek.

BACA JUGA:Ini Dokumen Persyaratan untuk Pendaftaran Administrasi PPPK 2024, Segera Siapkan

BACA JUGA:12 Ide Souvenir Pernikahan yang Unik dan Beda dari yang Lain, Pasti Para Tamu Suka

Dilansir dari akun TikTok Aziz Taufik, ia memberikan penjelasan mengapa guru yayasan tidak dapat mendaftar PPPK 2024. 

Dalam penjelasan yang disampaikan, guru yayasan memiliki status sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY), sedangkan guru negeri berstatus Guru Tidak Tetap (GTT).

Oleh karena itu, pemerintah menganggap bahwa GTY bekerja di instansi swasta, bukan di instansi pemerintah.

Sehingga hanya kategori tertentu dari guru yayasan yang diperbolehkan mendaftar PPPK.

BACA JUGA:Honorer yang Mau Ikut Seleksi PPPK 2024 Merapat, Ini Perkiraan Biaya Administrasi yang Perlu Disiapkan

BACA JUGA:Benarkah Sakit Gigi Bisa Berubah Jadi Penyakit Jantung? dr Tirta Ungkap Faktanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: