Ini Ketentuan Pelamar PPPK 2024, Benarkah Guru Yayasan Tidak Bisa Daftar?

Ini Ketentuan Pelamar PPPK 2024, Benarkah Guru Yayasan Tidak Bisa Daftar?

Potret Ilustrasi Contoh PNS dan [email protected]

INFORADAR.ID - Tahun 2024 akan ada pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menarik perhatian banyak orang, terutama bagi para tenaga pendidik. 

Dalam proses pendaftaran ini, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipahami oleh para pelamar, terutama terkait status mereka. 

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai hak guru yayasan untuk mendaftar dalam seleksi ini.

BACA JUGA:Ini Perbedaan Materi Soal Seleksi PPPK dan CPNS 2024, Awas Jangan Tertukar

Penting untuk dicatat bahwa syarat dan ketentuan bagi pelamar PPPK tahun 2024 bisa berbeda dari tahun sebelumnya. 

Banyak yang menganggap bahwa guru yayasan tidak bisa mengikuti pendaftaran, namun ada berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan. 

Dengan memahami ketentuan ini, para calon pelamar dapat membuat keputusan yang tepat mengenai partisipasi mereka dalam seleksi.

BACA JUGA:Ini Kriteria Pelamar yang Akan Lulus Seleksi PPPK Guru 2024, Bukan dengan Nilai?

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Parfum Lokal Beraroma Teh, Wanginya Bisa Membuat Lebih Rileks dan Tenang

Dalam artikel ini, Inforadar.id akan membahas secara rinci ketentuan yang berlaku bagi pelamar PPPK 2024

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sudah memasuki gelombang kedua. 

Namun, Kementerian Agama (Kemenag) masih membuka pendaftaran gelombang pertama hingga 4 November 2024 karena ada penyesuaian jadwal. 

BACA JUGA:Ketentuan Scan Dokumen Pendaftaran PPPK 2024, Awas Jangan Sampai Salah Agar Tidak TMS

BACA JUGA:5 Jurusan Kuliah yang Mahasiswanya Harus Punya IQ Tinggi, Cocok untuk yang Suka Tantangan Intelektual

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: