Apakah Peserta Tes SKD CPNS 2024 dengan Nilai Tertinggi Auto Lolos Jadi PNS? Simak Penjelasannya
Potret Contoh PNS-@pnsberhijab-Instagram
- Nilai SKD memiliki bobot 40% dan nilai SKB 60%. Nilai maksimum untuk SKD adalah 550.
- Nilai akhir yang dihitung dari penggabungan SKD dan SKB terdiri dari 40% nilai SKD dan 60% nilai SKB.
- Nilai kumulasi SKD dihitung dengan cara membagi skor yang diperoleh dengan skor tertinggi (550), kemudian dikali dengan bobot nilai SKD sebesar 40%.
Sementara itu, nilai kumulasi SKB terbagi menjadi beberapa bagian: SKB menggunakan sistem CAT memiliki bobot tertinggi 50%, wawancara memiliki bobot tertinggi 30%, dan ujian tambahan memiliki bobot paling tinggi 20%.
Jika jumlah peserta yang lolos SKD kurang dari tiga kali jumlah formasi yang tersedia, maka semua peserta yang lulus SKD tersebut belum tentu menjadi ASN.
Masih ada satu tahapan tes yang harus dilalui pendaftar CPNS 2024 agar bisa lolos menjadi PNS.
BACA JUGA:Apa yang Harus Dibawa dan Dilarang Ketika Tes SKD CPNS 2024? Yuk Ketahui Aturannya
Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, untuk dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024, peserta harus melewati tahap SKD dan SKB, serta memenuhi nilai ambang batas dan berada di peringkat terbaik sesuai jumlah formasi yang dibutuhkan.
Meskipun jumlah peserta SKD yang lulus kurang dari jumlah formasi yang tersedia, semua pendaftar tetap harus mengikuti seleksi SKB.
Namun, kemungkinan besar semua peserta yang mengikuti SKB akan lulus seleksi CPNS 2024 karena jumlahnya memenuhi kebutuhan formasi.
Itulah informasi terkait apakah peserta tes SKD CPNS 2024 yang mendapat nilai tertinggi bisa auto lolos jadi PNS atau tidak, semoga bermanfaat.
BACA JUGA:Cara Download Kartu Ujian SKD CPNS 2024, Ini Langkahnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: