Kemenkumham Buka Seleksi CPNS 2024, Cek Persyaratannya

Kemenkumham Buka Seleksi CPNS 2024, Cek Persyaratannya

Ilustrasi; Kemenkumham buka seleksi CPNS 2024-herbinisaac-pixabay.com

Melansir laman resmi Kemenkumham, lembaga hukum dan hak asasi manusia tersebut memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan persyaratan seperti di bawah ini: 

Klik Link Persyaratan CPNS 2024 Kemenkumham di sini 

===Persyaratan CPNS 2024 Kemenkumham===

Tata Cara Pendaftaran CPNS 2024 Kemenkumham

Kemenkumham pun dengan baik hati memberikan tata cara pendafaran untuk calon pelamar dengan melakukan beberapa langkah di bawah ini:

  1. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ dengan terlebih dahulu membuat akun disertai dengan mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/ Kartu Keluarga/ Surat Keterangan
  2. Perekaman e-KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) / Instansi yang berwenang;
  3. Setelah melakukan pendaftaran, Pelamar memperoleh username dan password;
  4. Pelamar diwajibkan untuk mengingat username dan password pada akun pendaftaran;
  5. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali;
  6. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan kebutuhan ASN;
  7. Dalam hal Pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Dengan terbukanya gerbang seleksi CPNS 2024 oleh Kemenkumham, kesempatan emas kini ada di depan mata bagi setiap warga negara yang bermimpi untuk berbakti kepada bangsa. 

BACA JUGA:Hari Ini Pengumuman Seleksi CPNS 2024 Keluar, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenkumham.go.id