Perjanjian Setan Angkat Kisah Horor di Kos-kosan

Perjanjian Setan Angkat Kisah Horor di Kos-kosan

Poster film Perjanjian Setan yang tayang bulan September 2024.-Instagram @perjanjiansetanfilm-

INFORADAR.ID - Pecinta horror kembali dimanjakan dengan hadirnya film Perjanjian Setan yang akan tayang pada 5 September 2024 mendatang.

Film Perjanjian Setan yang diperankan oleh Callista Arum sebagai Kartini, Kenny Austin sebagai Ivan, Gemi Nastiti sebagai Diyanti, TJ Tuth sebagai bu Asih, dan Jessica Shaina sebagai Citra.

Film Perjanjian Setan karya Farid Dermawan dibawah Production House MPS Picture ini telah mengeluarkan official trailer nya pada akun instagram @perjanjiansetanfilm tepat tiga hari yang lalu.

BACA JUGA:Thaghut Film Horor yang Sempat Jadi Kontroversi Segera Tayang Bulan Agustus 2024

Berdasarkan informasi tertulis pada instagram @perjanjiansetanfilm, film ini bercerita tentang seorang perempuan yang ingin mewujudkan keinginannya untuk berkuliah.

Dengan budget yang seadanya Kartini nekat berangkat ke Jakarta.   Kartini dibantu dengan pacarnya yaitu Ivan untuk dicarikan tempat tinggal di Jakarta. Diketahui, Kartini dan Ivan mulanya berkenalan satu sama lain lewat media sosial dan kemudian menjalin hubungan.

Sempat diajak untuk tinggal bersama Ivan, namun kartini menolak ajakan tersebut.

Lalu Kartini menemukan sebuah iklan kosan khusus perempuan, yang ternyata bisa membayar seikhlasnya.

 Membuat Kartika tanpa pikir panjang, Kartini segera pergi ke kosan tersebut. Namun ia mendapatkan beberapa syarat yang menurutnya aneh.

Karena terdesak dengan budget yang seadanya, akhirnya Kartini pun menyetujui dan segera pindah ke kosan tersebut.

BACA JUGA:Film Thailand Genre Horor Komedi, Pee Nak 4 Teror Janji Masa Lalu

Tak disangka, setelah Kartini pindah ke kosan itu ia selalu mendapati hal-hal aneh.

Kartini tidak sadar, bahwa hal-hal aneh yang menimpa dirinya itu mengancam jiwa nya.

Film Perjanjian Setan menjadi film horor pertama bagi sang aktor Kenny Austin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: