Apakah Daftar CPNS Dipungut Biaya? Gratis, Tapi Perhatikan Rincian Biaya Ini Selama Seleksi Administrasi

Apakah Daftar CPNS Dipungut Biaya? Gratis, Tapi Perhatikan Rincian Biaya Ini Selama Seleksi Administrasi

Ilustrasi Potret Pendaftar CPNS--instagram @rekrutmencasn.mahkamahagung

INFORADAR.ID - Apakah daftar cpns dipungut biaya? Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi momen yang dinanti-nanti oleh banyak orang yang ingin mengabdi kepada negara. 

Namun, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah proses pendaftaran ini dipungut biaya? Menurut informasi terbaru, pendaftaran CPNS tidak memungut biaya alias gratis, tetapi ada beberapa rincian biaya lain yang perlu diperhatikan selama proses seleksi administrasi.

Selama tahap seleksi, ada beberapa biaya yang mungkin perlu disiapkan oleh peserta, seperti biaya transportasi untuk mengikuti ujian, biaya cetak dokumen, dan pengeluaran lainnya yang terkait dengan persiapan. 

Oleh karena itu, penting bagi calon pelamar untuk mempersiapkan anggaran tambahan guna memastikan semua kebutuhan terpenuhi tanpa ada kendala. 

Untuk membantu kamu memahami lebih lanjut, kami akan menjelaskan rincian biaya yang mungkin muncul selama proses seleksi administrasi CPNS. 

Apakah Daftar CPNS Dipungut Biaya? 

Dilansir dari instagram @cpnsindonesia, berikut adalah rincian biaya yang mungkin perlu Anda keluarkan selama proses seleksi administrasi CPNS dan PPPK.

Pertama, untuk mempersiapkan pendaftaran CPNS atau PPPK, kamu perlu membeli e-meterai sebanyak tiga buah dengan harga masing-masing sekitar Rp12.000. Jadi, total biaya yang diperlukan untuk e-meterai adalah sekitar Rp36.000.

Selanjutnya, ada biaya untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres yang biasanya mencapai sekitar Rp30.000. 

Selain itu, kamu juga perlu menganggarkan biaya untuk scan, print, dan fotokopi dokumen yang dibutuhkan, dengan perkiraan biaya rata-rata sekitar Rp30.000, tergantung pada jumlah dan jenis dokumen yang harus disiapkan.

Selain itu, sebagai persyaratan tambahan, kamu perlu mendapatkan Surat Keterangan Sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah seperti TNI/Polri dengan biaya sekitar Rp20.000. 

Selain itu, tes bebas narkoba di BNN biasanya diperlukan dengan biaya sekitar Rp290.000, namun kamu bisa mencari alternatif biaya yang lebih terjangkau di klinik atau fasilitas kesehatan lainnya. Terakhir, untuk Surat Keterangan Tidak Buta Warna, biaya di RSUD terdekat biasanya berkisar Rp50.000.

Total biaya yang harus disiapkan dapat bervariasi tergantung pada jenis formasi yang kamu pilih. Meskipun pendaftaran CPNS dan PPPK tidak memungut biaya, namun tetap ada beberapa biaya administrasi yang perlu dipersiapkan untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Itulah informasi terkait rincian biaya yang mungkin diperlukan selama proses seleksi administrasi CPNS, semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: