Bolehkah Shalat Pakai Parfum Beralkohol? Yuk Simak Penjelasannya

Bolehkah Shalat Pakai Parfum Beralkohol? Yuk Simak Penjelasannya

Potret Contoh Parfum- Valeria Boltneva-Pexels.com

INFORADAR.ID - Bolehkah Shalat Pakai Parfum Beralkohol? Penggunaan parfum dalam kehidupan sehari-hari sudah menjadi kebiasaan banyak orang, termasuk bagi umat Islam. 

Dalam Islam, menjaga kesucian dan kebersihan saat beribadah adalah hal yang sangat diperhatikan. 

Oleh karena itu, penting untuk memahami hukum mengenai penggunaan parfum, terutama yang mengandung alkohol, agar kita tidak ragu ketika melaksanakan shalat. 

BACA JUGA:4 Tips Memilih Jenis Parfum Tahan Lama

BACA JUGA:Upacara 17 Agustus di IKN dalam Rangka HUT RI ke-79, Rujukan Waktu Detik-detik Proklamasi Akan Ikut WIB

Di sisi lain, banyak orang yang tidak menyadari bahwa ada berbagai jenis parfum dengan kandungan yang berbeda, sehingga perlu dicermati lebih lanjut.

Lalu, bagaimana hukumnya menggunakan parfum yang mengandung alkohol saat akan shalat? Apakah benar alkohol itu najis dan bisa membatalkan shalat? 

Menurut informasi yang dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia, para ulama sepakat bahwa alkohol tidak termasuk dalam kategori benda najis.

Pernyataan ini juga dijelaskan oleh Dr. Ahmad Asy-Syarbasyi dalam kitabnya, ‘Yas'alunaka’, jilid 2 halaman 30, yang mengutip dari lajnah fatwa Al-Azhar Mesir. 

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Parfum Wangi Tahan Lama Untuk Mahasiswa dan Pelajar

BACA JUGA:Ini Rangkaian Acara HUT RI ke-79 Tahun 2024 yang Akan Digelar di IKN dan Jakarta

Dengan demikian, banyak ulama yang berpendapat bahwa penggunaan parfum beralkohol tidak mengganggu kesucian saat beribadah, sehingga tidak membatalkan shalat. 

Pemahaman ini penting agar umat Islam dapat melaksanakan ibadah dengan lebih tenang tanpa merasa ragu tentang penggunaan parfum saat shalat.

"Lajnah Fatwa AL-Azhar telah ditanya dengan masalah ini (hukum kenajisan alkohol). Maka Al-Azhar menjawab bahwa alkohol (spiritus) atas pendapat bukan hanya satu dari para ulama bukan benda najis. Dan atas ketidak-najisannya, maka benda-benda yang dicampur dengan alkohol hukumnya pun tidak najis. Pendapat inilah yang kami pilih karena kekuatan dalilnya serta sebagai penolak kebimbangan atas pendapat yang menajiskannya."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: