iPhone Berpeluang Masuk Indonesia Lebih Cepat Usai Pembebasan TKDN Produk AS
Gambaran Iphone-pinterest-
INFORADAR.ID - iPhone disebut berpotensi meluncur lebih cepat di pasar Tanah Air setelah pemerintah membebaskan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk sejumlah produk asal Amerika Serikat.
Kebijakan ini muncul setelah kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat melalui perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 di Washington DC.
Dengan aturan baru tersebut, produk teknologi asal AS seperti iPhone tidak lagi wajib memenuhi persyaratan TKDN seperti sebelumnya.
Selama ini, keterlambatan peluncuran iPhone di Indonesia terjadi karena Apple harus memenuhi nilai TKDN sekitar 30 hingga 40 persen.
Proses tersebut membutuhkan waktu, baik melalui skema investasi maupun kerja sama dengan mitra lokal.
Akibatnya, iPhone yang sudah rilis global biasanya baru masuk resmi ke Indonesia beberapa bulan kemudian.
Dengan dihapuskannya kewajiban TKDN, jalur distribusi iPhone diperkirakan akan lebih singkat.
Apple hanya perlu mengurus sertifikasi perangkat dan izin edar agar produknya bisa dijual secara resmi di Indonesia.
Kondisi ini membuka peluang bagi Indonesia untuk mendapatkan iPhone dalam waktu yang lebih dekat dengan jadwal peluncuran global.
Meski demikian, pembebasan TKDN belum tentu membuat harga iPhone menjadi jauh lebih murah.
Pasalnya, masih ada komponen biaya lain seperti pajak, bea masuk, serta biaya distribusi yang tetap memengaruhi harga jual di pasaran.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan perhatian dari pelaku industri.
Pasalnya, merek ponsel non-AS seperti Samsung, Xiaomi, Oppo, dan Vivo masih diwajibkan memenuhi aturan TKDN.
Hal tersebut dinilai berpotensi menciptakan ketimpangan dalam persaingan pasar, terutama bagi produsen yang sudah lebih dulu membangun pabrik atau berinvestasi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
