Apakah Gaji PPPK Sama dengan PNS? Ini Rincian Nominalnya Menurut Peraturan Pemerintah dan Presiden Tahun 2024

Apakah Gaji PPPK Sama dengan PNS? Ini Rincian Nominalnya Menurut Peraturan Pemerintah dan Presiden Tahun 2024

Ilustrasi Biaya Administrasi yang Perlu Disiapkan untuk Pendaftaran PPPK 2024-Ahsanjaya-Pexels.com

- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

BACA JUGA:Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Simak Infonya

BACA JUGA:Film Dokumenter ‘All Access to Rossa 25 Shining Years’ Tampilkan Sisi Rossa yang Belum Terlihat Sebelumnya

Itulah rincian perbedaan gaji PNS dan PPPK, semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: