Apakah Gaji PPPK Sama dengan PNS? Ini Rincian Nominalnya Menurut Peraturan Pemerintah dan Presiden Tahun 2024
Ilustrasi Biaya Administrasi yang Perlu Disiapkan untuk Pendaftaran PPPK 2024-Ahsanjaya-Pexels.com
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
BACA JUGA:Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Simak Infonya
Itulah rincian perbedaan gaji PNS dan PPPK, semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: