Apakah Gaji PPPK Sama dengan PNS? Ini Rincian Nominalnya Menurut Peraturan Pemerintah dan Presiden Tahun 2024

Apakah Gaji PPPK Sama dengan PNS? Ini Rincian Nominalnya Menurut Peraturan Pemerintah dan Presiden Tahun 2024

Ilustrasi Biaya Administrasi yang Perlu Disiapkan untuk Pendaftaran PPPK 2024-Ahsanjaya-Pexels.com

- Golongan III: Rp2.785.700 - Rp5.180.700

- Golongan IV: Rp3.287.800 - Rp6.373.200

BACA JUGA:Apa Perbedaan Antara PNS dan PPPK? Calon ASN Harus Tahu, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Tips Diet Ala Prilly Latuconsina Berhasil Turun 12 KG, Ternyata Terapkan Program Ini

2. Gaji PPPK (Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024)

- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

BACA JUGA:Apa Saja Formasi CPNS 2024 untuk Fresh Graduate? Simak di Sini

BACA JUGA:Kenapa Memori HP Sering Penuh Padahal Aplikasi Sedikit? Jangan Pusing Lagi, Ikuti Tips Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: