Apakah Gaji PPPK Sama dengan PNS? Ini Rincian Nominalnya Menurut Peraturan Pemerintah dan Presiden Tahun 2024
Ilustrasi Biaya Administrasi yang Perlu Disiapkan untuk Pendaftaran PPPK 2024-Ahsanjaya-Pexels.com
- Golongan III: Rp2.785.700 - Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 - Rp6.373.200
BACA JUGA:Apa Perbedaan Antara PNS dan PPPK? Calon ASN Harus Tahu, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Tips Diet Ala Prilly Latuconsina Berhasil Turun 12 KG, Ternyata Terapkan Program Ini
2. Gaji PPPK (Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024)
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
BACA JUGA:Apa Saja Formasi CPNS 2024 untuk Fresh Graduate? Simak di Sini
BACA JUGA:Kenapa Memori HP Sering Penuh Padahal Aplikasi Sedikit? Jangan Pusing Lagi, Ikuti Tips Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: