STNK Kamu Hilang? Ini Cara Mengurus STNK yang Hilang Lengkap dengan Biayanya
Ilustrasi orang yang bingung.-Freepik-
Rincian biaya tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Itulah cara mengurus STNK yang hilang atau rusak. Jadi kamu tidak perlu khawatir lagi jika STNK kamu hilang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: