Perpanjang STNK Kini Bisa Dilakukan Online dengan Aplikasi SIGNAL
Ilustrasi STNK-Istimewa-
INFORADAR ID - Perlu kamu ketahui jika perpanjang STNK kini bisa dilakukan tanpa harus repot ke kantor Samsat.
Masyarakat kini punya alternatif yang lebih praktis untuk perpanjang STNK melalui layanan digital.
Bahkan, perpanjang STNK atas nama orang lain pun dimungkinkan, asalkan masih berada dalam satu Kartu Keluarga.
Bagi yang sibuk atau tinggal jauh dari Samsat, opsi untuk perpanjang STNK secara online tentu sangat membantu.
Dengan aplikasi SIGNAL, semua orang kini dapat perpanjang STNK secara cepat dan efisien langsung dari ponsel mereka.
BACA JUGA:Saat Masa Aktif eSIM Berakhir Apakah Kontak Akan Hilang, Cek Jawabannya di Sini
BACA JUGA:Konsep Pernikahan Ideal Menurut Gen Z: Lebih dari Sekadar Cinta
Layanan Perpanjangan STNK Online untuk Keluarga Satu KK
Melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), Anda bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan, termasuk untuk kendaraan milik anggota keluarga yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga.
Namun, perlu dicatat bahwa layanan ini tidak berlaku untuk perpanjangan lima tahunan atau balik nama.
Persyaratan Dokumen:
- Nomor registrasi kendaraan (plat nomor)
- Nama pemilik kendaraan seperti di STNK
- NIK dan e-KTP pemilik kendaraan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
