3 Alasan RUU Penyiaran Banyak Ditolak Masyarakat

3 Alasan RUU Penyiaran Banyak Ditolak Masyarakat

Ilustrasi RUU Penyiaran-website kpi go.id-

INFORADAR.ID - Upaya pemerintah dalam membungkam kebebasan masyarakat nya saat ini sedang sangat di upayakan. Hal tersebut tercermin dalam rancangan revisi UU Penyiaran yang isi nya banyak berupaya untuk membungkam kebebasan berpendapat kita semua.

Dengan adanya rancangan tersebut, banyak aksi-aksi kedaerahan yang dilakukan dalam upaya penolakan pengesahan RUU penyiaran.

Tentunya, pada negara Indonesia yang menganut paham demokrasi tak sepatutnya rancangan UU Penyiaran disahkan. Karena hal tersebut akan mencoreng marwah demokrasi di Indonesia.

Sebuah kebebasan merupakan sebuah bentuk kemewahan yang telah susah payah bangsa Indonesia gapai. Maka dari itu, jika kebebasan kita sedang terancam, sudah sepatutnya kita semua untuk melawan.

BACA JUGA:Ini Kata Pengamat Komunikasi Untirta Soal Kontroversi UU Penyiaran

Ketua PWI Kota Tangsel Ahmad Eko Nursanto mengatakan, pihaknya menolak keras disahkannya RUU Penyiaran menjadi Undang-Undang, karena banyak pasal yang mengekang kebebasan pers. Pihaknya mendesak DPRD Kota Tangsel menyuarakan penolakan tersebut.

"Kami mendesak DPRD Tangsel untuk mendukung gerakan ini dan menyampaikan aspirasi kami ke pemerintah dan DPR RI agar menolak RUU Penyiaran disahkan, karena bertentangan dengan UU Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers," tegas Eko.

Eko mengatakan, didalan RUU Penyiaran terdapat sejumlah pasal yang mengancam kebebasan pers diantaranya Pasal 50B ayat 2 Huruf C menyatakan melarang penayangan ekslusif jurnalisme investigasi.

Kemudian pada Pasal 50B Ayat 2 Huruf K juga menjadi pasal yang rancu, melarang isi siaran dan konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, radikalisme dan terorisme.

Lalu, di dua pasal yakni pasal 8A Ayat 1 huruf q dan Pasal 51 huruf E disebutkan bahwa sengketa jurnalistik khusus dibidang penyiaran akan ditangani oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI dalam menjalankan fungsinya kemudian dapat menyelesaikan sengketa melali ranah peradilan umum yang bertentangan dengan UU Pers.

"Pasal-pasal ini rancu, multitafsir dan bertentangan dengan UU Pers dan semangat kemerdekaan pers," ujar Eko.

BACA JUGA:3 Ide Konten Kreatif di Tiktok, Strategi Jitu untuk Maksimalkan Penjualan

Berikut ini adalah 3 alasan kita semua harus menolak rancangan revisi UU penyiaran :

Mengancam kebebasan pers 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: