Mengungkap Misteri Film Vina: Sebelum 7 Hari, Keluarga Ungkap 8 Fakta Ini

Mengungkap Misteri Film Vina: Sebelum 7 Hari, Keluarga Ungkap 8 Fakta Ini

Keluarga ungkap fakta Film Vina: Sebelum 7 Hari-CURHAT BANG Denny Sumargo-Tangkap layar Youtube

Namun, berdasarkan kelanjutan penyelidikan, Polisi menemukan kejanggalan dengan adanya keterangan dari rekan korban yang menjadi saksi. Sebab, sepasang kekasih itu bukan korban dari kecelakaan lalu lintas, tetapi korban pembunuhan.

3. Kronologis Kejadian

Dugaan itu makin mengerecut pada perkara yang sebenarnya, yaitu keduanya menjadi korban aksi sadis dari geng motor.

Hal itu bermula ketika kedua korban bersama beberapa temannya melewati kawasan SMP Negeri 11 Kalitanjung, Cirebon. Saat itu terdapat geng motor yang tiba-tiba melempari batu kearah kedua rombongan tersebut.

Geng motor itu juga mengejar rombongan korban hingga dapat menjatuhkan kedua korban dari motor. Sedangkan, rombongan korban lainnya dapat melarikan diri.

Kemudian, para anggota geng motor tersebut membawa korban ke lokasi awal pelemparan batu. Di tempat itu, kelompok tersebut mengeroyok Rizky dan melakukan aksi tak senonoh secara bergiliran kepada Vina. Perbuatan geng motor itu menewaskan kedua korban secara tragis.

Setelah aksi tersebut, segerombolan geng motor itu membuang kedua korban ke jalan layang (fly over) sebagai alibi kasus kecelakaan tuggal lalu lintas.

Namun, berdasarkan pengembangan kasus dari bukti dan para saksi, keduanya adalah korban pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Telah ditayangkan di bioskop terdekat, Film Vina: Sebelum 7 Hari

BACA JUGA:Menyambut Idul Adha 2024: Yuk Ketahui Tips Jitu Mengatasi Potensi Sapi Ngamuk Saat Disembelih

4. Penangkapan Pelaku

Selanjutnya, Polresta Cirebon mengidentifikasi 11 tersangka. Namun, hingga saat ini kasus itu baru menangkap delapan orang di sekitar Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Tersangka itu berinisial A (15), J (23), HS (23), ES (23), S (20), ER (27), dan S (23). Mereka berperan dalam pemukulan dan kekerasan seksual terhadap korban. Sedangkan A (19) memukul korban bersama tiga tersangka lainnya.

5. Penjara Seumur Hidup

Berdasarkan hasil persidangan, Majelis Hakim akhirnya memutuskan tujuh terdakwa yang terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan. Sebab, perbuatan dari para terdakwa memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: