Alhamdulillah, THR Guru Agama Islam Cair, Begini Rincian Kemenag

Alhamdulillah, THR Guru Agama Islam Cair, Begini Rincian Kemenag

Ilustrasi THR untuk guru agama Islam dari Kemenag.-mufidpwt-pixabay.com

INFORADAR.ID - Kementerian Agama (Kemenag), melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), Muhammad Ali Ramdhani, memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Anggaran THR tersebut dialokasikan bersamaan dengan gaji13 satuan kerja (Satker) di bawah Kementerian Agama. Alokasi anggaran ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024.

Muhammad Ali menjelaskan bahwa ada dua kelompok guru PAI. Pertama, guru PAI berstatus pegawai yang diangkat oleh Kementerian Agama. Kedua, guru PAI yang diangkat oleh pemerintah daerah (Pemda).

Meski ada dua kelompok yang berbeda, Kemenag disebut tidak pernah membeda-bedakan kesejahteraan guru PAI dalam pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG). Anggaran tahunan mencapai Rp 4,5 triliun.

BACA JUGA:Ramai THR Kena Potongan Pajak Besar, Ternyata Begini Penjelasan Skema TER

Rapat pimpinan diselenggarakan untuk membahas pembayaran THR bagi guru PAI yang diangkat oleh Kementerian Agama dan pemerintah daerah.

Nota kesepahaman akan dibuat untuk menghindari pembayaran ganda, terutama bagi guru PAI yang diangkat oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Kementerian Keuangan No. 15 Tahun 2024, Kementerian Agama akan memastikan pembayaran THR segera dibayarkan.

Paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, atau jika tidak memungkinkan, setelah Hari Raya Idul Fitri.

BACA JUGA:Hasil Riset Mengatakan Uang THR Masyarakat Mayoritas Habis Oleh Keperluan Ini

Hingga akhir tahun 2023, Kementerian Agama telah menetapkan insentif bagi 22.000 guru PAI PNS dan non-PNS yang memenuhi kriteria.

Daftar mereka yang akan menerima insentif diusulkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota.

Sesuai dengan Keputusan Menteri No. 27 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), besaran insentif adalah Rp 250.000 per bulan. Insentif tersebut dihitung sebagai tunjangan selama 12 bulan.

Pemerintah berharap insentif ini berdampak pada kualitas pendidikan agama Islam di sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag.go.id