Catat Tanggal dan Jam Penerapan Ganjil Genap Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024
Penerapan Ganjil Genap Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024--Divisi Humas Polri
Jumat, 12 April 2024: Dari pukul 14.00 WIB
Sabtu, 13 April 2024: Dari pukul 08.00 WIB
Minggu, 14 April 2024: Dari pukul 14.00 WIB
Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
Selama arus mudik dan balik Lebaran 2024, pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang. Pelanggar akan ditilang secara elektronik melalui kamera ETLE dengan denda sebesar Rp 500 ribu.
Agar mudik Anda aman dan terhindar dari denda tilang yang besar, sebaiknya perhatikan jadwal penerapan ganjil genap dan aturan one way yang berlaku selama arus mudik dan arus balik lebaran 2024.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: