Bingung Perbedaan Warna Plat Kendaraan? Ini 5 Arti Warna Plat Nomor Kendaraan di Indonesia

Bingung Perbedaan Warna Plat Kendaraan? Ini 5 Arti Warna Plat Nomor Kendaraan di Indonesia

Warna Plat Nomor Kendaraan di Indonesia--Dok. Daihatsu.co.id

INFORADAR.ID- Pentingnya mengetahui arti 5 warna plat nomor kendaraan di Indonesia: putih, hijau, kuning, dan merah. Perubahan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Mengatahui plat nomor kendaraan di Indonesia, penting untuk memahami mengapa ada lima warna plat nomor yang berbeda. 

Dulu, plat nomor kendaraan di Indonesia berwarna hitam dengan teks huruf berwarna putih.

Namun, baru-baru ini terjadi perubahan karena Korlantas Polri telah memutuskan untuk mengubah warna plat nomor. 

Tentunya pemilihan warna plat nomor bukan merupakan pilihan sembarangan tetapi berperan penting dalam identifikasi kendaraan di Indonesia.

Arti Warna Plat Nomor Kendaraan di Indonesia

Setiap warna plat nomor memiliki arti dan kegunaannya masing-masing. Memilih warna yang tepat dapat membantu mengidentifikasi kendaraan dengan lebih efektif.

  1. Plat Putih tulisan hitam: plat nomer dengan warna ini digunakan untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional 
  2. Plat Kuning tulisan hitam: plat nomer dengan warna ini digunakan untuk kendaraan umum 
  3. Plat Merah tulisan putih: plat nomer dengan warna ini untuk kendaraan instansi pemerintah 
  4. Plat Hijau tulisan hitam: plat nomer dengan warna ini untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk. 
  5. Plat putih dengan tulisan hitam ditambahkan warna biru: ditambahkan warna khusus pada plat nomor kendaraan listrik yang ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri.

BACA JUGA:Mudik Lebaran 2024: Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota

Prosedur Perubahan Warna Plat

Untuk memahami cara mengganti warna plat nomor kendaraan di Indonesia, ada beberapa langkah yang harus diikuti.

Persiapan Dokumen

Pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen yang umumnya dibutuhkan adalah surat kendaraan, KTP pemilik kendaraan, dan dokumen asli lainnya yang terkait. 

Kunjungi SAMSAT Terdekat

Langkah selanjutnya adalah mengunjungi SAMSAT terdekat, Anda dapat meminta formulir permohonan perubahan warna plat nomor kendaraan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: