Panduan Lengkap Cara Membeli Properti Sitaan Bank

Panduan Lengkap Cara Membeli Properti Sitaan Bank

keuntungan dan kelebihan rumah hasil sitaan bank--Instagram @berlianhomes

INFORADAR.ID - Memasuki dunia pembelian properti yang diambil alih oleh bank merupakan langkah yang menarik dan bermanfaat bagi calon pembeli yang ingin membuat kesepakatan yang menguntungkan. 

Peluang untuk membeli rumah dengan harga diskon atau di bawah harga pasar menjadi lebih terbuka dengan properti yang diambil alih oleh bank setelah tidak ada penjualan di lelang penyitaan. 

Namun, penting untuk memahami setiap langkah yang terlibat dalam proses pembelian properti agar dapat memanfaatkan peluang ini. Pemahaman yang kuat tentang keseluruhan proses, mulai dari menemukan REO hingga menyelesaikan persyaratan pinjaman, adalah kunci keberhasilan. 

Berikut panduan langkah demi langkah untuk membeli properti yang diambil alih bank:

1. Mulailah mencari REO (Real Estate Owned)

REO adalah properti yang disita oleh bank setelah gagal dijual di lelang penyitaan. Mulailah mencari daftar REO yang dapat diakses melalui situs web bank, agen real estat, atau platform real estat online.

2. Dapatkan pra-persetujuan untuk penarikan pinjaman

Sebelum memulai proses pembelian, pastikan Anda telah memperoleh pra-persetujuan penarikan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan. Ini akan mempercepat proses pembelian dan memberi Anda gambaran tentang berapa banyak yang dapat Anda sewa.

BACA JUGA:Gak Banyak Orang Tau, Ini 4 Keuntungan Beli Rumah Saat Ramadan

3. Putuskan apakah Anda ingin mencari rumah dengan harga diskon

Beberapa bank menawarkan properti yang diambil alih dengan diskon yang signifikan, sementara yang lain mungkin tidak. Putuskan apakah Anda ingin fokus mencari properti diskon atau apakah Anda lebih terbuka terhadap properti harga pasar.

4. Membuat penilaian atau tinjauan

Setelah menemukan properti yang Anda minati, lakukan penilaian atau inspeksi menyeluruh. Ini mungkin termasuk inspeksi properti, pemeriksaan struktural, dan penilaian biaya perbaikan yang diperlukan.

5. Sebelum melakukan transaksi penjualan, periksa status akta / sertifikat yang menyatakan kepemilikan properti tersebut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: