Makan Korban, Walikota Cilegon Larang Sopir Bus Bunyikan Telolet

Makan Korban, Walikota Cilegon Larang Sopir Bus Bunyikan Telolet

Walikota Cilegon Helldy Agustian-Rajudin-

INFORADAR.ID - Fenomena bus telolet memakan koban jiwa seorang anak kecil meninggal terlindas saat meminta telolet di Dermaga Eksekutif Merak, Kota Cilegon, Minggu 17 Maret 2024.

Walikota Cilegon Helldy Agustian menghimbau kepada para pengemudi bus untuk tidak memenuhi permintaan anak-anak untuk membunyikan klakson telolet.

Imbauan tersebut disampaikan Helldy menyusul adanya kecelakaan lalu lintas di depan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak yang menewaskan seorang bocah bernama Rendi (5) warga Medaksa Sebrang RT 4 RW Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, pada Minggu 17 Maret 2024 lalu.

Rendi tewas terlindas ban bus ketika meminta telolet  di depan jalan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak.

"Kami imbau kepada supir-supir bus jika ada permintaan itu (telolet) tidak 100 persen dipenuhi, jadi dilihat lah situasi kondisinya kalau anak-anak minta supaya senang sekali saja, supaya tidak terjadi lagi dengan kejadian yang sama," kata Helldy usai kegiatan di Aula Setda II Kota Cilegon, Selasa 19 Maret 2024.

Pada kesempatan itu, Helldy juga meminta kepada para orang tua yang tinggal dekat jalan raya agar lebih berhati-hati menjaga anak-anaknya dan harus mengetahui tempat bermain anak-anaknya.

"Ya para orang tua harus lebih hati-hatilah menjaga anak-anaknya terutama orang tua yang tinggal di dekat jalan raya harus lebih konsen lagi menjaga anak-anaknya," katanya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Pengawasan, Keselamatan Lalu Lintas pada Dishub Kota Cilegon, Pakalima Barutu juga menghimbau kepada pengemudi dikala banyak masyarakat meminta klakson telolet untuk tidak membunyikan klakson telolet.

"Kami himbau kepada supir untuk tidak membunyikan telolet karena dapat mengundang masyarakat untuk berkerumun sehingga dapat menggangu perjalan dan sangat bahaya," katanya.

Disinggung untuk penindakan bus-bus yang menggunakan telolet, dirinya mengaku terdapat aturan yang membatasi dan harus dengan alat pengukur klakson yaitu sound level.

"Jadi pada dasarnya klakson itu ada standarnya harus diukur dengan sound level, karena dari klakson itu yang menarik pada bunyinya telolet itu. Saya juga secara aturan klakson itu desibelnya bukan iramanya, jadi jika klakson itu masih standar desibelnya tidak maslah," tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: