Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sudah Dimulai, Catat Tanggal Pemungutan Suaranya

Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sudah Dimulai, Catat Tanggal Pemungutan Suaranya

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam.-Purnama Irawan-

INFORADAR.ID -  Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang pada Pilkada serentak tahun 2024 sudah dimulai.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam saat ditanyakan perihal tahapan Pilbup Pandeglang tahun 2024.

Restu Sugrining Umam mengatakan, saat ini sudah memasuki tahapan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan ke KPU.

"Tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sekarang sudah dimulai," kata Restu yang dikutip dari RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 6 Maret 2024.

Restu menjelaskan, jadwal tahapan Pilbup Pandeglang pada Pilkada serentak tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Kota dan Wakil Walikota tahun 2024.

"Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU, tahapan pendaftaran pemantau itu sudah dibuka semenjak hari Selasa, 27 Februari sampai hari Sabtu,16 November 2024," katanya.

BACA JUGA:Iing dan Risya Berpotensi Maju di Pemilihan Bupati Pandeglang 2024

Kemudian, pada Rabu 17 April sampai 5 November 2024, merupakan waktu pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) , PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan KPPS ( Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

"Lalu pada hari Rabu, 24 April 2024 sampai Jumat, 31 Mei 2024 itu memasuki waktu penyerahan daftar penduduk potensial pemilih," katanya.

Selanjutnya pada hari Jumat, 31 Mei 2024 sampai tanggal 24 September 2024 merupakan waktu pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

"Sedangkan pada hari Minggu, 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. Memasuki tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan," katanya.

Setelah itu, pada tanggal 24 Agustus sampai 26 Agustus itu, KPU mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

"Untuk pendaftaran pasangan calon dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024," katanya.

Ketika berkas pendaftaran diterima, pada tanggal 27 Agustus sampai 21 September 2024 dilakukan penelitian berkas persyaratan pasangan calon. Ketika berkas dinyatakan lengkap maka KPU akan menetapkan pasangan calon pada hari Minggu 22 September 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: