Anda Perlu Tau, Inilah Cara Cek DPT Online untuk Pencoblosan Pada Pemilu 2024
pamflet pemilu 2024--Instagram @upbu_kualapembuang.seruyan
2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda atau, untuk pemilih luar negeri, nomor paspor Anda pada kolom yang tersedia
3. Klik tombol "Cari".
4. Status pemilihan Anda akan ditampilkan.
5. Jika Anda terdaftar sebagai pemilih tetap, nama resmi dan lokasi TPS Anda akan ditampilkan.
6. Jika Anda tidak terdaftar sebagai pemilih, akan muncul pesan "Data Anda tidak terdaftar! Gunakan hak pilih Anda. Datanglah ke kantor KPU terdekat dan pastikan data Anda terdaftar di DPT".
7. Agar tidak kehilangan hak pilih Anda pada 14 Februari mendatang, Anda harus segera mendatangi kantor KPU dan mendaftarkan diri sebagai pemilih tetap.
Nah, itulah cara mengecek DPT secara online dari rumah untuk pencoblosan pada peilu 2024 mendatang. Semoga bermanfaat (*).
BACA JUGA:Kenali 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 yang Memiliki Kode Warna Berbeda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: