Segini Honor Petugas KPPS Pemilu 2024, Lebih Besar dari Pemilu 2019?

Segini Honor Petugas KPPS Pemilu 2024, Lebih Besar dari Pemilu 2019?

Segini Honor Petugas KPPS Pemilu 2024 Lebih Besar dari Pemilu 2019?--instagram @kpu_ri

INFORADAR.ID- Pada hari Kamis 25 Januari 2024 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi melantik 5.741.127 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serentak di seluruh Indonesia.

Para petugas KPPS yang dilantik mendapatkan bimbingan teknis. Hal ini diharapkan dapat membantu para petugas pemilu untuk lebih memahami pelaksanaan pemilu dan perhitungan suara TPS.

Peran KPPS sangat penting, selain melaksanakan proses pemungutan suara, KPPS akan menghitung lima kertas suara untuk Presiden, DPP, DPP RI, DPP Provinsi, DPP Kabupaten/Kota.

Keberhasilan atau kegagalan pemilu tergantung pada kinerja KPPS. Oleh karena itu wajar jika KPU  meningkatkan hak mereka.

Telah terjadi peningkatan honorer yang relatif besar pada para petugas KPPS dari Rp 550.000 untuk ketuap KPPS Pemilu 2019 menjadi Rp 1.200.000 dan untuk para anggota KPPS dari Rp 500.000 menjadi Rp 1.100.000.

BACA JUGA:Riwayat Pendidikan Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Termuda RI

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Angkanya lebih tinggi dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020

Ketua KPPS untuk pemilihan tahun 2019 Rp 900,000. Sedangkan untuk pemilihan tahun 2024 Ketua KPPS sebesar Rp 1.200.000 pemilihan 2024.

BACA JUGA:Kenali 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 yang Memiliki Kode Warna Berbeda

Pada saat yang sama, anggota PPS untuk pemilihan 2019 adalah Rp 800.000. Terjadi kenaikan honorer menjadi Rp 1.100.000 untuk pemilihan umum 2024.

Sementara itu, tugas utama KPPS adalah memastikan bahwa pemilih memiliki hak pilih yang sah, menyiapkan daftar pemilih, mendistribusikan surat suara, dan menghitung surat suara setelah proses pemungutan selesai.

KPPS akan mengatur pelaksanaan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024. Mereka akan bekerja di TPS untuk memfasilitasi acara demokrasi yang berlangsung setiap lima tahun sekali ini.

Beban kerja para anggota KPPS juga cukup berat. Hal ini dikarenakan, selain melakukan proses pemilu, mereka harus menghitung lima surat suara: presiden, DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: