Hangout Sambil Ngebul di Jam Belajar, Gerombolan Pelajar Ini Diciduk Satpol PP

Hangout Sambil Ngebul di Jam Belajar, Gerombolan Pelajar Ini Diciduk Satpol PP

Sejumlah pelajar terkena razia Satpol PP Kabupaten Pandeglang karena nongkrong dan merokok di jam belajar.-radarbanten.co.id-

INFORADAR.ID - Tidak patut dicontoh, segerombolan pelajar di Kabupaten Pandeglang asyik hangout (nongkrong) saat jam belajar dan mereka pun langsung di ciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Satpol PP Kabupaten Pandeglang merazia 15 pelajar yang sedang nongkrong sembari merokok di sejumlah warung-warung di wilayah Pandeglang.

Kegiatan unfaedah yang dilakukan oleh para pelajar tersebut menjadi fokus atensi pengawasan Satpol PP Kabupaten Pandeglang.

Penertiban anak sekolah yang kedapetan nongkrong dan merokok pada jam belajar itu dikonfirmasi oleh Kasi Bagian Operasi Pengendalian dan Penertiban Satpol PP Pandeglang, Ucu Sukarya.

BACA JUGA:Waspada, Teror DBD Menghantui Provinsi Banten

Diungkapkannya, jika pelajar yang terjaring razia Satpol PP Pandelang adalah siswa SMA, SMK dan SMP.

“Penertiban anak sekolah itu tugas kami Satpol PP Pandeglang, kami mendapatkan 15 pelajar sekolah yang sedang nongkrong di jam belajar sambil merokok yang tidak sewajarnya dilakukan di tempat umum,” katanya. Dikutip INFORADAR.ID dari radarbanten.co.id pada Selasa 30 Januari 2024.

Pelajar yang tengah asyik hangout sambil ngebul itu akan diberikan pembinaan untuk diingatkan dan mendapatkan pengawasan yang selanjutnya akan di serahkan ke sekolah masing-masing.

Terkait dengan kejadian di atas, bahaya merokok pada usia remaja (pelajar) ini penting untuk diketahui.

Dikutip dari kemenkopmk.go.id, Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat perokok tertinggi di dunia: 67 persen pria merokok dan 87 persen orang dewasa terpapar asap rokok di rumah, menurut Survei Tembakau Dewasa Global (GATS) tahun 2011.

BACA JUGA:Bikin Punya Banyak Tetangga, Inilah Kecamatan Terpadat di Kabupaten Pandeglang

Sementara itu, hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskusdas) 2018 menunjukkan bahwa tingkat merokok di kalangan anak usia 10-18 tahun adalah 9,1 persen, dan 22 dari setiap 100 remaja berusia 15-19 tahun merokok.

Agus Suprapto, Koordinator Bidang Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), mengatakan bahwa remaja yang merokok dapat menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa.

Lalu bagaimana solusi agar kebiasaan merokok sejak usia remaja berhenti?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbanten.co.id