MUI Kota Serang Meminta Pemkot Fasilitasi Kantor Sekretariat Baru

MUI Kota Serang Meminta Pemkot Fasilitasi Kantor Sekretariat Baru

Pemkot Serang bersama Majelis Ulama Indonesia Kota Serang saat melakukan audiensi di Puspemkot Serang-doc/@Nahrul Muhilmi-

INFORADAR.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang agar bisa memfasilitasi kantor sekretariat baru.

Permintaan itu dilakukan setelah MUI Kota Serang menerima permintaan dari Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten yang disampaikan pada 28 Desember 2023.

Dalam pemberitahuan itu, sebagaimana yang dilansir dari RADARBANTEN.CO.ID, Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin mengungkapkan bahwa MUI Kota Serang telah menerima surat pemberitahuan agar segera mengosongkan kantor yang tengah ditempatinya saat ini.

Dalam surat yang diterimanya itu, memberitahukan bahwa permintaan pengosongan kantor itu dilakukan, karena akan digunakan untuk Bank Banten.

“Kami juga tidak tau, kalau ternyata asset itu adalah milik Pemprov. Yang kamu tau, kantor dan tanah itu milik Pemkab Serang atau Pemkot Serang,” ungkap Amas yang dilansir dari RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 15 Januari 2024.

Permintaan pengosongan kantor yang dinilainya sangat mendadak dan waktu yang diberikan dianggap terlalu singkat.

Dengan begitu, pihaknya meminta perpanjangan waktu kepada Pemprovw banten mengingat waktu yang diberikan hanya sampai pada tanggal 20 januari 2024 saja. 

“Sebetulnya kami siap dan menerima terkait permintaan dari Pemprov, karena yang meminta pemiliknya. Tetapi, kami minta waktu kepada Pemprov,” ungkapnya.

Bukan tanpa alasan permintaan waktu itu dilakukan oleh pihak MUI Kota Serang, sehingga pihaknya meminta agar bisa difasilitasi oleh Pemkot.

“Karena ini pindah kantor dan kamu harus mencarai tempat terlebih dahulu, makannya minta fasilitasi ke Pemkot,” ujarnya.

Adapun opsi temppat yang diberikan oleh Pemkot Serang untuk keperluan kantor MUI Kota Serang yakni di Gedung Korpri Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sumurpecung, kota Serang. 

BACA JUGA:Pemprov Banten Bakal Operasikan Bus Trans Banten pada 2025, Ini Tiga Koridor yang Bakal Dilewati

“Dikasih opsi untuk di Korpri, tapi itu masiH kosong dan belum layak untuk digunakan,” katanya.

Adapun Subagyo yang merupakan Sisten Daerah (ASDA) I Bidang Perintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang menjelaskan bahwa pada tanggal 28 Desember 2023 lalu telah dilakukan pertemuan antara BPKAD Provinsi Banten bersama MUI Kota Serang terkait pembahasan asset.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: