Jangan Ajukan KUR BRI 2023, Sebelum Seperti Ini

Jangan Ajukan KUR BRI 2023, Sebelum Seperti Ini

--

INFORADAR.ID - Untuk mengajukan pinjaman KUR BRI 2023, Anda perlu mengisi beberapa dokumen penting.

Setelah melengkapi dokumen KUR BRI 2023, Anda akan menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) ini.

Layanan KUR BRI 2023 masih dibuka hingga saat ini, Desember 2023. Anda masih berkesempatan untuk mendapakan pinjaman kredit dari Bank BRI.

Jika bisnis Anda aktif dan produktif dan Anda memiliki nilai kredit yang buruk, Anda dapat dengan mudah memanfaatkan layanan pinjaman cicilan dengan suku bunga rendah.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2023 Akan Segera Ditutup, Ini Persyaratannya

Mengutip Pak Supari (Direktur usaha mikro BRI), suku bunga pinjaman Devisa ini adalah suku bunga efektif tahunan sebesar 6%.

"Jika Anda mengajukan pinjaman untuk kedua kalinya, suku bunga akan meningkat menjadi 7%. Kemudian suku bunga pinjaman ketiga akan naik menjadi 8%, lalu menjadi 9%," begitu katanya.

Pinjaman KUR BRI sering digunakan oleh pemilik usaha mikro kecil (UMKM) untuk memandu usahanya menuju masa depan yang lebih baik.

Dana dari layanan KUR BRI seringkali juga digunakan untuk mendukung kelangsungan usaha, pembelian peralatan baru, atau peningkatan efisiensi usaha.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2023 Terbaru Hingga Akhir Desember Simulasi Pinjaman Rp 100 Juta

Sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa dokumen yang harus diserahkan oleh pemilik UMKM saat mengajukan pinjaman.

Dokumen-dokumen berikut dilaporkan oleh situs web BRI pada tahun 2023 untuk dipahami dan dipenuhi calon debitur.

Dokumen individual:

- Formulir aplikasi asli (formulir tersedia di bank)

- Salinan kartu identitas dan kartu keluarga pasangan

- Foto paspor untuk pria dan wanita

- Sertifikat Bisnis atau SIUP

BACA JUGA:Bocoran Tabel Pinjaman KUR BRI 2024 Hingga 585 Triliun

Dokumen perusahaan:

- Formulir aplikasi asli (formulir tersedia di bank)

- Fotokopi KTP

- Izin usaha atau SIUP

- Sertifikat pendirian dan sertifikat perubahan

- Laporan keuangan

- Jika Anda meminta limit lebih dari Rp50 juta, fotokopi NPWP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: