Surat Pelepasan Hak Diterbitkan, Jalan Tol Serang-Panimbang Diprediksi Selesai Tepat Waktu
Progres pembangunan jalan tol Serang - Panimbang Seksi 3 ruas Cileles - Panimbang difoto melalui drone PT WIKA Serang - Panimbang dan PT Adhi Karya. Foto : PT Wika Serang - Panimbang/Ist -----
INFORADAR.ID --- Ini kabar baik. Jalan Tol Serang - Panimbang Seksi 2 dan Seksi 3 tampaknya diprediksi selesai tepat waktu, yaitu tahun 2024. Hal itu menyusul setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) menerbitkan surat pelepasan hak lahan kawasan hutan untuk proyek strategis nasional (PSN) yaitu pembangunan Jalan Tol Serang - Panimbang.
Sehingga dipastikan PT Wijaya Karya (Wika) bakal tancap gas untuk menyelesaikan kontruksi fisik Seksi 2 Rangkasbitung -- Cileles sepanjang 24,17 kilometer.
Kemudian Seksi 3 Cileles -- Panimbang sepanjang 33 kilometer.
Diketahui, selama ini pengerjaan kontruksi jalan tol terkendala pembebasan lahan kehutanan yang merupakan lahan milik negara/Kemen LHK. Maka, dengan telah terbitnya surat pelepasan tak ada lagi kendala pembebasan lahan.
Surat pelepasan dari Kemen LHK telah ditunggu sejak tahun 2022. Namun baru keluar pada Oktober 2023 ini.
Sebelum adanya surat pelepasan tersebut, PT Wika sempat terkendala dalam pelaksanaan pengerjaan spot - spot konstruksi pembangunan Jalan Tol Serang - Panimbang.
Manajer Bidang Pengembangan Sistem PT Wika Serang - Panimbang, Muhammad Albagir mengatakan, PT Wika Serang Panimbang optimis bisa menyelesaikan pengerjaan jalan tol sesuai target.
"Kami optimis dapat merampungkan pengerjaan Seksi 2, ruas Rangkasbitung - Cileles dan Seksi 3 ruas Cileles - Panimbang. Kita akan tancap gas agar jakan tol Seksi 2 dan Seksi 3 selesai tepat waktu," kata Muhammad Albagir, sebagaimana inforadar.id lansir dari laman radarbanten.co.id.
Albagir menambahkan, pihaknya optimis bisa rampung tahun 2024 karena saat ini sudah tidak ada masalah lahan yang menjadi kendala kursial.
"Terkait lahan Kemen LHK, surat pelepasan kawasan hutan sekarang ini sudah terbit, baik untuk Seksi 2 dan Seksi 3. Saat ini masih proses inventarisasi dan identifikasi oleh ATR/BPN," kata Albagir.
Menurut Albagir, setelah adanya surat tersebut dapat melanjutkan pengerjaan secara pararel. Dimana, sebelumnya pengerjaan fisik sempat tertunda karena tidak dapat melaksanakan pembangunan spot - spot konstruksi jalan tol.
Kendati demikian, pihaknya mengakuijika hingga saat ini masih ada sebagian lahan yang belum bebas. Seperti tanah wakaf, tanah kas desa atau tanah bengkok desa, lahan sengketa, dan lain - lain.
"Namun, lahan itu mayoritas berada bukan di main road (badan jalan utama Jalan Tol Serang - Panimbang). Akan tetapi di luar main road," kata dia.
Kata Albagir, saat ini total keseluruhan lahan yang sudah dibebaskan kurang lebih mencapai 86,09 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: