Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Ponsel

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Ponsel

Ilustrasi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.-https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/-

INFORADAR.ID - Berikut inilah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui ponsel atau online yang bisa Anda ikuti langkag-langkahnya.

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat ponsel atau online merupakan solusi bagi yang malas mengantri di kantor BPJS.

Simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online atau lewat ponsel di bawah ini.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi peserta yang ingin mencairkan manfaat JHT. Peserta bisa mengajukan klaim pencairan manfaat JHT secara online melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Selain itu, dapat juga digunakan oleh peserta yang mengundurkan diri (resign) atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

BACA JUGA:Manfaatkan BPJS Kesehatan Anda untuk Pinjam KUR BRI 2023 Sebagai Tambahan Modal Usaha

Pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif. Pencairannya bisa dilakukan sebagian 10% atau 30%.

Pencairan sebagian 30% bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit. Sementara sisa saldo dapat diambil saat pekerja telah berhenti bekerja, meski belum pensiun. 

Manfaat JHT sendiri baru bisa diambil ketika peserta sudah mencapai usia pensiun mulai dari 56 tahun. 

Namun, BPJS Ketenagakerjaan memberikan syarat lain agar para pesertanya bisa mendapatkan manfaatnya sebelum pensiunnya.

BACA JUGA:Udah Gak Kerja? BPJS Ketenagakerjaan Udah Ga Aktif? Coba Klaim JHT Kamu Biar Cair

Dengan demikian, para pekerja punya kesempatan untuk memperoleh manfaatnya lebih awal dengan cara cairkan BPJS Ketenagakerjannya secara online melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik dan Aplikasi Jamsostek Mobile.

Cara dan Ketentuan Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online:

Usia Pensiun 56 Tahun, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU), Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Meninggalkan Indonesia untuk Selama-Lamanya, Cacat Total Tetap, Meninggal Dunia; Semua ini merupakan alasan yang dapat menyebabkan seseorang memiliki hak untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/