Udah Gak Kerja? BPJS Ketenagakerjaan Udah Ga Aktif? Coba Klaim JHT Kamu Biar Cair

Udah Gak Kerja? BPJS Ketenagakerjaan Udah Ga Aktif? Coba Klaim JHT Kamu Biar Cair

Udah Gak Kerja? BPJS Ketenagakerjaan Udah Ga Aktif? Coba Klaim JHT Kamu Biar Cair--bpjsketenagakerjaan

INFORADAR.ID - Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicarikan bagi yang membutuhkan.

Pencairan BJS Ketenagakerjaan ini juga bisa dilakukan bagi yang masih aktif bekerja dengan syarat pencairan paling banyak 10% hingga 30%.

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang didirikan untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia dari risiko-risiko sosial ekonomi tertentu.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Keempatnya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan.

Sebelum mengajukan klaim JHT pastikan kamu termasuk kriteria pengajuan klaim di bawah ini

  1. Usia Pensiun 56 Tahun
  2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  5. Mengundurkan diri
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  8. Cacat total tetap
  9. Meninggal dunia
  10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Dokumen Pencairan yang harus disiapkan

  1. Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Buku Tabungan
  5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  6. NPWP

Peserta dapat mengajukan permohonan pencairan sebagian saldo JHT secara online maupun offline. Jika ingin mengajukan secara online, peserta dapat mengakses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kriteria peserta yang dapat mengajukan permohonan dengan cara ini adalah peserta yang telah mencapai masa pensiun, pensiunan atau yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berikut langkah pengajuan klaim JHT secara online

  1. Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id 
  2. Isi data diri kamu berupa NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  4. dSaat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
  6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

Pengajuan secara offline

  1. Pastikan kamu membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
  2. Ambil Antrian
  3. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara
  4. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
  5. Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey
  6. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening 

Ada beberapa cara untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, pilihlah salah satu cara yang paling sesuai untuk Anda. Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan saat proses pengajuan.

Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: