Syarat KUR BRI 2023, Jangan Sampai Jaminan Menjadi Hak Milik Bank, Perhatikan Syarat Ini

Syarat KUR BRI 2023, Jangan Sampai Jaminan Menjadi Hak Milik Bank, Perhatikan Syarat Ini

Syarat KUR BRI 2023, Jangan Sampai Jaminan Menjadi Hak Milik Bank, Perhatikan Syarat Ini, freepik.com--freepik.com

INFORADAR.ID - Bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman KUR BRI 2023, Anda harus simak artikel ini sampai selesai.

Bank BRI mendapat alokasi KUR sebesar 270 triliun untuk KUR BRI 2023.

 Pada tahun 2023 ini, suku bunga KUR BRI 2023 senilai 6% per tahunnya atau 0,5% per bulan.

KUR BRI 2023 merupakan program kredit/ pinjaman dari pemerintah yang bertujuan untuk bisa memajukan dan mengembangkan UMKM.

 Program pinjaman KUR BRI 2023 ini memiliki suku bunga yang rendah. 

BACA JUGA:6 Strategi Bisnis Memanfaatkan KUR BRI 2023 dari Harvard

KUR BRI 2023 menawarkan berbagai macam pilihan berdasarkan pada nominal pinjaman KUR BRI yang diminta, dengan modifikasi jaminan KUR yang Anda perlukan tergantung dari jumlah pinjamannya.

 Hal ini juga perlu paham secara detail sebelum Anda melangkah untuk mengajukan KUR BRI 2023. 

Pada artikel kali ini kita akan membahas lebih dalam lagi kapan pengajuan KUR BRI 2023 bisa berubah menjadi jaminan bank.

 1.  Nominal pinjaman 100 juta: Tidak ada jaminan

 Hal yang harus diperhatikan dengan seksama adalah apabila Anda mengajukan pinjaman KUR BRI dengan jumlah pinjaman sampai 100 juta,  Anda tidak diminta untuk memberikan jaminan. Artinya, bagi usaha kecil atau mikro (UMKM) yang membutuhkan modal terbatas, KUR BRI 2023 mungkin bisa menjadi salah satu pilihan yang tepat.

 2. Apabila pinjaman melebihi Rp 100 juta: Harus ada jaminan

Namun apabila pinjaman yang Anda ajukan melebihi 100 juta, maka jaminan menjadi salah satu syaratnya. Bank BRI nanti akan menentukan jenis dan nilai jaminan tersebut berdasarkan penilaian dan peraturan yang berlaku. Hal ini mengharuskan Anda untuk berpikir lebih matang lagi sebelum Anda mengajukan pinjaman KUR BRI.  

3. Perjanjian penentuan jaminan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: