KUR BRI 2023 Oktober, Ini Syarat Pengajuannya

KUR BRI 2023 Oktober, Ini Syarat Pengajuannya

KUR BRI--youtube/ Bank BRI

INFORADAR.ID - Untuk mengembangkan usaha, pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) dapat mencoba mengajukan pinjaman KUR BRI 2023 jika usahanya memenuhi persyaratan tertentu.

Jika UMKM memenuhi kriteria, pengajuan KUR BRI 2023 Rp100 juta atau pinjaman dengan batasan lainnya dapat dicairkan dengan mudah.

Aturan mengenai masa operasional KUR BRI tahun 2023 calon debitur KUR super mikro kemungkinan kurang dari 6 bulan.

Akan tetapi harus punya usaha sendiri dan mendapatkan pendampingan serta pelatihan dari lembaga terkait, atau memiliki anggota keluarga yang memiliki usaha produktif.

BACA JUGA:Ingin Pinjam Modal Usaha Sebesar Rp10 Juta di KUR BRI 2023? Ini Perhitungan Simulasi Angsurannya

Untuk KUR Mikro lama usaha minimal sudah berjalan diatas 6 bulan, jika usaha debitur di bawah 6 bulan maka KUR akan ditolak

Sementara calon debitur yang tidak memiliki usaha tidak bisa diberikan KUR karena konsep kredit perbankan memberikan tambahan modal untuk usaha atau investasi usaha, bukan memberikan modal awal membuka usaha.

Awas jangan sampai coba tipu-tipu, jika tidak ingin pengajuan KUR BRI 2023 ditolak.

Jenis KUR BRI 2023 :

1. KUR Super Mikro

-Belum pernah menerima KUR;

-Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga; kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital

-Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya <6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan, seperti mengikuti pendampingan, mengikuti pelatihan kewirausahaan atau lainnya, tergabung dalam kelompok usaha, dan memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak

-Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: