Pinjaman KUR BRI 2023 Ditolak, OJK Bertindak

Pinjaman KUR BRI 2023 Ditolak, OJK Bertindak

Ilustrasi penjelasan OJK tentang pinjaman KUR BRI 2023 ditolak--fotor.com

INFORADAR.ID - Dana KUR BRI 2023 tak kunjung masuk ke rekening karena ditolak pihak bank menyebabkan aktivitas produksi di tempat usaha menjadi tersendat. Apa yang sebenarnya terjadi?

Banyak pelaku usaha yang mungkin masih bingung dengan persoalan dana KUR BRI 2023 yang ditolak setelah proses pengajuan selesai dilakukan.

Anda bisa mengetahui penyebab dana pinjaman KUR BRI 2023 ditolak dengan menyimak artikel ini.

Setiap kredit yang diajukan, baik itu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR) jejak pembayarannya tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang dulu dikenal dengan BI Checking.

BACA JUGA:KUR BRI 2023 12 Juta Tenor 12 Bulan, Cair Berkat 12 Tips Ini

Terkait dengan pinjaman KUR dari Bank BRI yang ditolak, laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memberikan kisi-kisi mengenai hal tersebut.

Sejak 1 Januari 2018 pengelolaan riwayat kredit Debitur yang dulunya dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), sekarang diambil alih oleh OJK.

Sebagaimana dikutip dari laman ojk.go.id, riwayat kredit Anda diukur dalam skala 1 hingga 5, atau biasa disebut sebagai kolektabilitas (Kol), berdasarkan riwayat aktivitas kredit Anda, seperti yang dijelaskan di bawah ini:

BACA JUGA:Cara Daftar KUR BRI 2023 untuk Orang Awam

1. Kredit lancar (Kol 1): kredit yang memuaskan yang memungkinkan Anda untuk memenuhi semua kewajiban Anda, termasuk cicilan, pokok pinjaman dan bunga, tanpa penundaan.

2. kredit dalam perhatian khusus atau kredit dalam perhatian khusus (Kol 2): biasanya menunggak 1-2 bulan karena keterlambatan pembayaran.

3. kredit tidak lancar (Kol 3: keterlambatan 3-4 bulan. Pendekatan kepada nasabah belum efisien.

4. Kredit Berisiko (Kol 4): kredit tidak lancar yang telah jatuh tempo namun belum dibayar oleh peminjam selama lebih dari 5-6 bulan.

5. Pinjaman bermasalah (Kol 5): Kredit tidak lancar yang telah jatuh tempo lebih dari enam bulan dan upaya-upaya untuk mengembalikannya tidak efektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/