KUR BRI 2023 Terbaru, Syaratnya Relatif Sederhana

KUR BRI 2023 Terbaru, Syaratnya Relatif Sederhana

Tabel KUR BRI Terbaru--bri.co.id

INFORADAR.ID - Program KUR BRI 2023 telah dibuka sejak bulan Maret. Peluang pengajuan KUR BRI sangat luas karena persyaratan KUR BRI 2023 tahun ini relatif sederhana.

Ini menjadi kabar baik bagi para pelaku UMKM yang sudah menunggu sejak awal tahun. KUR BRI 2023 memiliki alokasi penyaluran KUR pada tahun 2023 sebesar Rp 270 triliun.

Untuk perjanjian penyaluran KUR BRI 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan KUR.

Khusus mengenai suku bunga KUR BRI di tahun ini, terdapat sedikit perbedaan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Berikut ini penjelasan lebih lanjut yang dikutip dari laman bri.co.id.

Syarat dan Ketentuan KUR BRI 2023

Bagi peminjam KUR yang baru pertama kali meminjam, akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman di atas Rp10 juta, baik untuk KUR Mikro maupun KUR Kecil.

Namun, jika seseorang sudah pernah meminjam lebih dari satu kali sebelumnya, suku bunga yang akan dikenakan akan lebih tinggi. Berikut rinciannya:

KUR yang kedua kalinya akan dikenakan suku bunga 7%.

BACA JUGA:KUR BRI 2023 Untuk Usaha Toko Material

KUR yang ketiga dan seterusnya akan dikenakan suku bunga 8% hingga akhirnya mencapai 9% untuk pinjaman yang keempat dan seterusnya.

Kabar baiknya adalah, bahwa suku bunga KUR BRI tahun ini masih tergolong relatif rendah, terutama bagi peminjam pertama kali. Hal ini dapat menjadi insentif bagi UMKM untuk mengembangkan usaha mereka dengan dukungan dari program KUR BRI.

Berdasarkan informasi yang tercantum di laman bri.co.id, berikut adalah persyaratan pengajuan KUR di Bank BRI:

1. KUR Super Mikro

Kriteria Umum

  1. Peminjam yang mengajukan KUR Super Mikro tidak boleh pernah menerima KUR sebelumnya.
  2. Peminjam boleh saja memiliki sejarah penerimaan kredit, tetapi harus memenuhi salah satu dari tiga syarat berikut:
  3. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga: Kredit sebelumnya yang diterima harus berhubungan dengan keperluan rumah tangga.
  4. Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya: Peminjam boleh memiliki sejarah penerimaan kredit skema ultra mikro atau serupa.
  5. Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital: Peminjam juga dapat memiliki catatan pinjaman dari perusahaan fintech atau perusahaan pembiayaan digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: