Perkembangan KUR dari Masa ke Masa, Berikut Penjelasanya

Perkembangan KUR dari Masa ke Masa, Berikut Penjelasanya

KUR BRI 2023--Instagram @bri_surabayatanjungperak

INFORADAR.ID - Pada perkembangannya, program KUR mengalami perubahan skema pemberian subsidi. Periode pertama penyaluran KUR yaitu pada tahun 2007 sampai dengan 2014, subsidi KUR diberikan menggunakan mekanisme Imbal Jasa Penjaminan (IJP).

Imbal Jasa Penjaminan adalah Imbal Jasa yang menjadi hak Perusahaan Penjaminan yang bertindak selaku Penjamin atas kredit/pembiayaan bagi UMKM-K yang disalurkan Bank Pelaksana dalam rangka KUR.

Kemudian pada tahun 2015, Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan KUR dengan pola penjaminan dan memutuskan bahwa skema tersebut tidak tepat sasaran.

Kemudian diputuskanlah untuk pelaksanaan program KUR sejak Agustus 2015 menggunakan skema subsidi bunga/marjin.

Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada debitur.

Sedangkan Subsidi Margin adalah bagian margin yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara margin yang diterima oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan dengan margin yang dibebankan kepada debitur dalam skema pembiayaan syariah.

Pemberian subsidi bunga/marjin menyebabkan tingkat suku bunga untuk kredit/pembiayaan KUR sangat rendah dibandingkan dengan kredit komersial perbankan.

BACA JUGA:Cara Bayar Angsuran KUR BRI 2023 Menggunakan BRImo, Simpel

Tingkat suku bunga tersebut terus mengalami penurunan dari tahun 2008 sebesar 24% kemudian terus turus hingga tahun 2020 berada di level 6%.

Terkait dengan KUR skema syariah, mengingat dalam prinsip syariah tidak mengenal bunga dan tidak menggunakan istilah kredit, maka dalam Permenko Nomor 9 tahun 2016 ditambahkan istilah margin dan pembiayaan.

Dalam Permenko Nomor 6 tahun 2019, dilakukan perluasan KUR Syariah dari sebelumnya hanya bisa menggunakan akad Murabahah, saat ini KUR Syariah dapat menggunakan akad syariah lainnya.

Penyalur KUR Syariah skema subsidi marjin yang aktif saat ini meliputi Bank Syariah Indonesia (BRISyariah, BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri), Unit Usaha Syariah (UUS) BPD Riau Kepri, UUS BPD Jawa Tengah, UUS BPD Kalimantan Selatan, UUS BPD Sumsel Babel dan UUS BPD Sumatera Barat.

Sebagai Masyarakat kita perlu mengetahui bagaimana perkembangan KUR dari masa ke masa. (*)

BACA JUGA:Cara Bayar Angsuran KUR BRI 2023 Menggunakan BRI Link Mobile

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: