Angsuran KUR BRI 2023 Rp100 Juta, Cicilan Per Bulannya Cuma Segini
Tabel KUR BRI Terbaru--bri.co.id
INFORADAR.ID - KUR BRI 2023 telah dibuka sejak awal Maret 2023. Calon debitur sudah mulai mengajukan penambahan modal usaha. Pada artikel kali ini kita akan melihat pembayaran KUR BRI Rp 100 juta.
Debitur dapat mengajukan pinjaman KUR BRI 2023 hingga Rp500 juta. Dengan bermodal KTP, debitur yang ingin mengajukan pinjaman KUR BRI 2023 bisa segera mencairkannya. Tentunya setelah melalui proses yang dimulai dari pertanyaan dan investigasi dari pihak bank.
Ada syarat-syarat pinjaman KUR BRI 2023 tertentu yang perlu diperhatikan agar pinjaman yang diminta segera disetujui oleh pihak bank.
Adapun syarat dokumen untuk pengajuan KUR BRI, diantaranya:
1. KTP
2. KK
3. Akta nikah
4.NIB atau surat keterangan usaha atau surat keterangan domisili usaha.
Dilansir dari laman BRI, terdapat 3 tipe pinjaman KUR BRI yang harus diketahui:
BACA JUGA:Cicilan Murah KUR BRI 2023, Pinjam Rp25 Juta Angsuran Cuma Rp541 Ribu
KUR Mikro BANK BRI, persyaratannya adalah:
- Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
- Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha
KUR TKI BANK BRI, persyaratannya adalah
- Individu (perorangan) calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan.
- Identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga
- Perjanjian kerja dengan pengguna jasa
- Perjanjian penempatan
- Passpor
- Visa
- Persyaratan lainnya sesuai ketentuan
KUR Kecil BANK BRI persyaratannya adalah
- Mempunyai usaha produktif dan layak
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
- Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan
Jenis Pinjaman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: