Beli Kebab Tak Mau Bayar, Polisi Serang Kota Tembak Kaki Preman
Pelaku penusukan pedagang kebab turki asal Lampung saat diwawancarai Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto. Foto: Fahmi Sa'i--
INFORADAR.ID --- Gara- gara tidak mau bayar kebab yang dibelinya, polisi dari Polres Serang Kota terpaksa menembak kaki seorang preman bernama Fadli Arianto (33). Warga Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kota Serang tersebut diduga kuat merupakan pelaku penusukan terhadap pedagang kebab turki, Anfal Hakiki (21).
Asal muasalnya, Fadli Arianto bersama tiga rekannya, mendatangi kios kebab milik Anfal Hakiki, yang merupakan pedagang kebab turki asal Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Kios korban (Anfal Hakiki) terletak di pinggir Jalan Raya Serang Pandeglang, tepatnya di Lingkungan Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan/Kota Serang.
Saat sudah berada di kios korban, Fadli Arianto bersama tiga rekannya seolah-olah memesan kebab. Namun, setelah selesai, pelaku membawa pesanan begitu saja dan tak tidak mau bayar.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, korban yang merasa rugi karena pelaku tidak membayar, langsung menghampiri pekaku, Fadli Arianto.
"Ketika pelaku diminta untuk membayar, dia malah mengeluarkan badik yang diselipkan di pinggang. Badik tersebut oleh pelaku kemudian ditusukkan ke bagian ulu hati dan pinggang korban. "Korban bernama Anfal Hakiki mengalami luka tusuk pada bagian ulu hati," kata Sofwan sebagaimana dilansir dari laman radarbanten.co.id.
Kapolresta menambahkan, akibat tusukan badik tersebut, korban mengalami luka serius di bagian ulu hati dan pinggang. "Kondisi korban cukup kritis," kata Sofwan.
Menurut Sofwan Hermanto, kasus penganiayaan berat tersebut terjadi pada Jumat, 8 September 2023 malam sekira pukul 22.30 WIB.
Akibat tusukan senjata tajam tersebut, korban banyak mengeluarkan darah. Ia kemudian berlari ke arah warga dan meminta pertolongan. "Oleh warga, korban langsung dilarikan ke RSUD dr Dradjat Prawiranegara," ujar Sofwan didampingi Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP Dedi Mirza dalam keterangan pers di Mapolresta Serang, Minggu, 10 September 2023.
Kapolresta mengatakan, usai kejadian tersebut warga melaporkannya ke polisi. Dari laporan warga tersebut, Tim Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di daerah Taktakan, Kota Serang. Pelaku berhasil ditangkap hanya sekitar 12 jam setelah kejadian. "Pelaku berhasil ditangkap tim kami kurang dari 24 jam," kata Sofwan.
Menurut Kapolresta, pada saat proses penangkapan, petugas di lapangan terpaksa menembak kaki pelaku karena mencoba kabur dan melakukan perlawanan.
"Atas perbuatannya tersebut, pelaku kita sangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan. Ancaman pidananya itu, di atas lima tahun," pungkas mantan Kapolres Pandeglang tersebut.
Reporter: Fahmi Sa'i
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: