Satu KTP Dapat Subsidi Motor Listrik Sebesar Rp7 Juta, Gimana Caranya?
Bantuan sSubsidi Motor Listrik Sebesar Rp7 juta,--instagram @selisindonesia.official
INFORADAR.ID - Kementerian Perindustrian resmi mengeluarkan kebijakan tentang 1 KTP berhak dapat subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta.
Subsidi motor listrik sebagai langkah penting untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik untuk menjadikan udara lebih bersih.
Setelah persyaratan subsidi untuk sepeda motor listrik terbukti kurang menarik, Pemerintah telah mengubah persyaratan subsidi dan sekarang hanya membutuhkan kKTP untuk membeli sepeda motor listrik. Pembeli motor listrik akan menerima subsidi senilai Rp7 juta.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasi baterai roda dua.
Dalam peraturan tersebut yang berhak menerima subsidi Rp7 juta hanya masyarakat kalangan tertentu yang terdaftar sebagai penerima KUR, bantuan produktid usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik saman 900 VA.
BACA JUGA : Selain Kurangi Polusi Udara, Ini Kelebihan Menggunakan Kendaraan Listrik
Namun di peraturan terbaru, seluruh masyarakat dapat menerima subsidi motor listrik ini.
Sejak tahun lalu, pemerintah gencar mempromiskan kendaraan listrik sebagai pengganti BBM.
Tetapi minat masyarkat berganti ke motor listrik masih rendah.
Dalam website SISAPIRa, dari 200 ribu kuota subsidi, hanya 225 yang tersalurkan.
Dengan diperluasnya jangkauan subsidi menjadi 1 KTP, diharapkan program ini lebih diminati masyarakat.
Jenis kendaaran motor listrik yang masuk dalam subsidi Rp7 juta diantaranya :
- Selis
- Polytron
- Greentech
- Roda Pasifik Mandiri
- Ninetology
- Yadea
- Rakata
- Electra Mobilitas
- Viar
- Voltra
- Gesits
- Smoot
- United
BACA JUGA : Alhamdulillah Bansos Kemensos PKH Tahap 3 Cair, Cek Nama Kamu di Sini
Gimana cara dapat subsisi motor listrik senilai Rp7 juta?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: