Tujuh Caleg DPRD Banten adalah Eks Napi, 5 Diantaranya Terjerat Korupsi

Tujuh Caleg DPRD Banten adalah Eks Napi, 5 Diantaranya Terjerat Korupsi

Penerimaan berkas perbaikan calon DPD RI di kantor KPU Banten, Kota Serang, Selasa, 4 Juli 2023 silam. Foto: Dok. Radar Banten/Yusuf--

INFORADAR.ID --- Terdapat setidaknya 7 (tujuh) calon legislatif (caleg) DPRD Banten yang merupakan mantan/eks narapidana alias napi. Dari 7 eks napi tersebut, 5 (lima) caleg terjerat kasus korupsi

Namun, siapa saja ke-tujuh caleg yang merupakan eks napi, hingga sekarang sosoknya belum diungkapkan oleh pihak berkompeten ke publik. 

Adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten yang mengungkap keberadaan 7 caleg DPRD Banten yang merupakan eks narapidana.

Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, kendati terdapat 7 caleg yang merupakan mantan napi, namun mereka sudah memenuhi persyaratan untuk maju sebagai caleg untuk DPRD Banten. 

"Jadi, dapat kami sampaikan terdapat tujuh caleg mantan napi. Lima di antara mereka terjerat kasus korupsi," kata Ali Faisal, Kamis, 7 September 2023 sebagaimana dilansir dari laman radarbanten.co.id. 

Sementara itu, anggota komisioner KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan, KPU Banten telah menetapkan 1.337 caleg yang masuk pada data calon sementara (DCS).

Ia membenarkan dari ribuan DCS caleg DPRD Banten tersebut, 7 orang di antaranya merupakan bekas napi. Hanya saja, kata dia, mereka telah memenuhi persyaratan sebagai caleg.

"Semuanya sudah memenuhi syarat sebagai caleg. Mereka sudah bebas dari hukumannya dan bisa menjadi caleg sesuai peraturan yang berlaku,” katanya. 

Menurut Akhmad Subagja, ketujuh orang caleg tersebut, juga sudah melewati masa jeda pasca-hukuman yang dijatuhkan kepada mereka.

"Jadi, mereka ini sudah melewati masa jeda selama lima tahun pasca-hukuman,” ucapnya.

Akhmad Subagja menambahkan, baik data caleg yang merupakan mantan napi maupun caleg lainnya masih bisa berubah. Pimpinan partai politik (Parpol) masih bisa merubah data calegnya sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan dilakukan atau diumumkan pada November 2023 mendatang. 

"Jadi nanti ada masa pencermatan DCT dari tanggal 24 September sampai 3 Oktorber 2023. Pada masa pencermatan tersebut, parpol masih bisa mengganti caleg, menggeser nomor urut atau dapil. Akan tetapi, harus sepersetujuan pimpinan parpol,” pungkasnya.

 

Reporter : Yusuf Permana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: