Pemerintah Bakal Pungut Pajak Pencemaran Lingkungan, Ini Aturannya

Pemerintah Bakal Pungut Pajak Pencemaran Lingkungan, Ini Aturannya

Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Suti Nurbaja Bakar menyampaikan keterangan pers usai mengikuti Ratas Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jabodetabek, Kantor Presiden Jakarta, Senin, 14 Agustus 2023. Foto: Humas Setkab/Rahmat -----

INFORADAR.ID --- Seiring dengan memburuknya kualitas udara di Jabodetabek dan Banten dalam beberapa waktu terakhir ini, pemerintah bakal mengambil langkah dengan memungut pajak pencemaran lingkungan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar menyampaikan hal itu usai menghadiri Rapat Terbatas (Ratas) bersama dengan Presiden Jokowi berkenaan Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jabodetabek di Istana Negara. 

Siti Nurbaya mengatakan bahwa pemerintah akan terlebih dahulu mengatur baku mutu emisi kendaraan. Yaitu dengan memperketat proses uji emisi, sehingga apabila ada kendaraan yang tidak memenuhi kriteria uji emisi, maka kendaraan tersebut akan dikenakan pajak denda bagi pemiliknya. 

"Untuk teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan sekarang ini telah dilakukan BRIN dan KLHK sudah menyelesaikan formulanya. Hanya saja, memang perlu dilakukan sosialisasi pada uji publik karena tergantung pajak karena lumayan juga angkanya," kata Siti Nurbaya di Istana Merdeka sebagaimana dilansir dari laman PMJ News. 

Rapat terbatas tersebut dihadiri sejumlah menteri, Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Banten Al Muktabar. 

Siti Nurbaya menambahkan, aturan pajak pencemaran lingkungan sudah diatur dan masuk dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Diberitakan sebelumnya, selama sepekan ini kualitas udara di Jabodetabek, termasuk di Banten sangat-sangat buruk. 

Untuk membahas peningkatan kualitas udara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (Ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 14 Agustus 2023. 

Turut dalam Rapat tersebut, sejumlah menteri dan gubernur. Termasuk Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.

"Dalam waktu sepekan terakhir ini, kualitas udara di Jabodetabek sangat-sangat buruk. Kemudian pada tanggal 13 Agustus 2023, indeks kualitas udara di DKI Jakarta pada angka 156, dengan keterangan "tidak sehat", kata Presiden Jokowi mengawali Ratas. 

Jokowi menyatakan, situasi tersebut disebabkan oleh sejumlah faktor. Antara lain mulai dari kemarau yang panjang, hingga emisi transportasi.

"Kemarau panjang selama tiga bulan terakhir ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kualitas udara sangat buruk. Juga menyebabkan peningkatan konsentrasi polutan tinggi, serta pembuangan emisi dari transportasi dan juga aktivitas industri di Jabodetabek, terutama yang menggunakan bahan bakar batu bara di sektor industri manufaktur,” kata Jokowi. 

 

Editor: M Widodo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: