Tarif Kapal Penyeberangan Kelas Ekonomi Bakal Naik, Ini Tanggal Berlakunya
Tarif kapal penyeberangan antarprovinsi dan antarnegara kelas ekonomi bakal baik. Foto: Laman akun FB Ditjen Hubdat ------
INFORADAR.ID --- Tarif penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara bakal naik. Termasuk untuk Lintas Penyeberangan Merak - Bakauheni.
Rencananya, kenaikan tarif kapal penyeberangan bakal diberlakukan mulai tanggal 4 Agustus 2023 mendatang.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menetapkan tarif baru angkutan penyeberangan kelas ekonomi melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar-provinsi dan Lintas Antar-negara.
Keputusan Menteri (KM) Nomor 61 Tahun 2024 tersebut ditetapkan pada tanggal 4 Juli 2023 dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif serta sosialisasi. Sehingga pada tanggal 4 Agustus 2023 mendatang diharapkan dapat mulai diberlakukan.
"Jadi, penyesuaian tarif ini berdasarkan adanya kenaikan harga BBM, kemudian biaya operasional perusahaan. Maka dirasa perlu adanya penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi. Itu dasar terbitnya KM Nomor 61 Tahun 2023," ujar Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo, sebagaimana dilansir dari laman resmi FB Ditjen Hubungan Darat.
Bambang Siswoyo menambahkan, dengan adanya penyesuaian tarif diharapkan juga ada peningkatan pelayanan dan keselamatan serta peningkatan daya saing dengan moda transportasi lainnya.
Namun, dalam akun resmi FB Ditjen Hubdat belum disertakan daftar tarif per kelas kendaraan ataupun berapa persentase kenaikan tarifnya.
Editor: M Widodo
Tag:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: